Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita JabarTerima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Terima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan

harapanrakyat.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membacakan amar putusan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan Dengan putusan hakim, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan).

Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan. Setelah mendengar amar putusan pengadilan, Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan pada putusan pengadilan.

“Kami tetap patuh hukum. Insyaallah (segera membebaskan Pegi Setiawan),” kata Nurhadi seusai sidang praperadilan.

Terkait proses lanjutan mengenai pencarian Pegi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nurhadi akan koordinasi dengan penyidik. Hal itu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

“Ya nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kami tetap patuh terhadap putusan hakim,” ujarnya seusai mendengar amar putusan pengadilan terhadap Pegi Setiawan.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jabar.

Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.

“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...