Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita JabarTerima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Terima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan

harapanrakyat.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membacakan amar putusan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan Dengan putusan hakim, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan).

Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan. Setelah mendengar amar putusan pengadilan, Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan pada putusan pengadilan.

“Kami tetap patuh hukum. Insyaallah (segera membebaskan Pegi Setiawan),” kata Nurhadi seusai sidang praperadilan.

Terkait proses lanjutan mengenai pencarian Pegi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nurhadi akan koordinasi dengan penyidik. Hal itu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

“Ya nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kami tetap patuh terhadap putusan hakim,” ujarnya seusai mendengar amar putusan pengadilan terhadap Pegi Setiawan.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jabar.

Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.

“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Guru WNI ungkap pendidikan anak nakal di Finlandia

Pelapor Dedi Mulyadi Dibungkam, Guru WNI Ungkap Fakta Pendidikan Anak Nakal di Finlandia

harapanrakyat.com,- Pernyataan seorang wali murid bernama Adhel Setiawan yang melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Komnas HAM dibungkam oleh seorang guru asal Indonesia...
Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer kembali mencuri perhatian dunia teknologi lewat peluncuran laptop terbarunya, Acer Predator Triton 14 AI. Laptop Acer ini hadir sebagai salah satu inovasi paling...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanggapi sebutan Mulyono Jilid II

Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat Disebut ‘Mulyono Jilid II’

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons terkait banyak pihak mulai melontarkan stigma negatif kepadanya. Dedi Mulyadi menyebut dirinya dituding sebagai "gubernur konten," “Mulyono...
Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi ternyata menyimpan kisah yang tidak biasa. Warga Sukabumi Selatan mungkin sudah cukup familiar dengan tempat ini. Jampang Kulon adalah salah satu...
Dedi Mulyadi ungkap cara mendidik anak yang sedang ngambek

Dedi Mulyadi Ungkap Cara Mendidik Anak yang Sedang Ngambek, Orang Tua Wajib Tahu!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan pengalaman pribadinya yang bisa menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua sebagai cara efektif mendidik anak yang...
Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

harapanrakyat.com,- Polres Kota Tasikmalaya berhasil berhasil meringkus pengedar hingga pemilik toko yang mengedarkan obat-obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan...