harapanrakyat.com,- Sebanyak 90 warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, mengaku jadi korban penipuan salah seorang oknum pegawai bank plat merah dengan modus ajukan pinjaman kredit.
Tak main-main, masyarakat di satu Desa di Garut itu nama dan identitasnya dipakai untuk kepentingan kredit pinjaman. Sehingga, mereka mengeluh mendapat tagihan dari bank yang tak sesuai dengan nilai pinjaman.
Baca juga: Desa di Garut Terlilit Hutang ke Rentenir, Bayarnya Malah Pakai Dana Desa, BPD Lapor ke Polisi
Sementara itu, identitas mereka pun dimanfaatkan untuk pinjaman kredit mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta per orangnya. Namun, setelah pencairan tak ada warga yang menikmati uang hasil pinjamannya itu.
Penipuan Modus Ajukan Pinjaman Kredit
Jubaedah, salah satu korban mengatakan, ada seseorang yang meminjam identitasnya melalui seorang calo yang berinisial E. Calo tersebut cukup terkenal dekat dengan orang bank.
Setelah meminjam dengan paksaan, kata Jubaedah, akhirnya ia terpaksa memberikannya ke calo tersebut. Namun setelah itu, tagihan kreditnya pinjamannya langsung atas namanya.
“Saya nggak tenang setelah pulang dari bank setelah tahu yang pinjam atas nama saya Rp 70 juta. Padahal yang bawa itu E,” katanya, Jumat (9/8/24).
Fajar, korban lainnya di bank yang sama juga mengeluhkan peristiwa serupa. Bahkan, namanya tercatat di bank meminjam sebesar Rp 25 juta. Padahal, ia hanya mendapatkan Rp 1 juta dari calo E.
“Ya merasa dibohongi. Katanya buat saudaranya, kalo saya sama Pak Lukman mantri bank. Awalnya dia menyiapkan buku tabungan, kemudian menyuruh saya mengambil ATM. Kemudian yang cair Rp 25 juta. Tapi anehnya saya cuma dapat Rp 1 juta,” jelas Fajar.
Kades Cimaragas Ila Nurul Fazri mengatakan, pihaknya mendapatkan sebanyak 40 aduan, kemudian bertambah menjadi 90 warga.
“Kebetulan 2 Minggu terakhir ada banyak warga yang mengeluh ke desa. Mereka mendapatkan pinjaman dari bank, tetapi warga merasa ada tagihan dari bank rata-rata variatif, ada yang Rp 50 juta, ada juga yang Rp 70 juta,” terangnya.
Baca juga: Puluhan Warga Ciamis Jadi Korban Penipuan Oknum Mantri Bank, Begini Modusnya!
Tak hanya itu, beberapa pengaduan dari warga menyebut meminjam tidak sesuai nominal. Mereka pinjam Rp 50 juta, namun hanya dapat Rp 10 juta.
“Iya banyak sekali yang datang mengadu ke kami. Awalnya sekitar 40 an, tapi sekarang sudah sampai 90 dan semuanya di bank yang sama,” imbuhnya.
Bank Angkat Bicara
Sementara itu, Manager Bisnis Mikro BRI Garut Dedi Irawan membenarkan adanya temuan tersebut. Kini pihaknya tengah fokus mengatasi persoalan ini.
“Yang terjadi di Desa Cimaragas wilayah yang terkena oknum. Ketentuan kami, nasabah itu datang ke bank sebelum akad kredit, menandatangani surat perjanjian hutang dan kita verifikasi datanya. Setelah itu kredit baru cair melalui tabungan nasabahnya. Jadi kalo nasabah itu dikasih Rp 1 juta, itu tidak benar. Nasabah kan nanti akan kita kasih tahu jangka waktu, kewajiban dan berapa angsurannya,” terang Dedi.
Meski pihaknya tak menampik ada oknum yang terlibat dalam kasus ini, sehingga sesuai perjanjian hutang, nasabah yang tercantum memiliki hutang dengan akad kredit, tetap harus membayarnya ke bank.
“Di luar nasabah setelah menerima itu ada perjanjian apa dengan si oknum, karena setelah kredit cair hanya nasabah yang bisa mengambil. Betul otomatis harus bayar seutuhnya, Surat Perjanjian Hutang (SPH) itu kan mengakui nasabah telah menerima kredit, maka nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran,” tambahnya.
Dedi menyebut, warga telah menjadi korban kredit topengan atau kredit tempilan. Akan tetapi selain warga, persoalan ini juga merugikan lembaganya, dimana efek perbuatan kredit topengan membuat kreditur macet membayar angsuran.
“Mungkin jika kita kategorikan, ini kredit tempilan atau topengan dengan modus ajukan pinjaman kredit. Di belakang itu kredit oknum setelah pencairan, ada seperti perjanjian apa saya juga tidak tahu. Kalau BRI jelas rugi, sehingga nasabah tetap harus bayar. Apalagi ada bukti di rekening nasabah pasti full diterimanya saat pencairan,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)