Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarBawaslu Kota Bandung Ungkap Pemberi dan Penerima Money Politics Bisa Terkena Sanksi...

Bawaslu Kota Bandung Ungkap Pemberi dan Penerima Money Politics Bisa Terkena Sanksi Ini!

harapanrakyat.com – Pada momentum Pilkada 2024, pelanggaran praktik politik uang atau money politics rentan terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bandung, Jawa Barat, terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Lima Besar Daerah dengan Jumlah DPS Terbanyak pada Pilgub Jawa Barat 2024, Mana Saja?

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, Muhammad Sofyan mengatakan, pemberi dan penerima money politics bisa terjerat pidana.

“Jadi kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman pemilu maupun pilkada. Juga kita mengantisipasi money politics yang bisa dijerat pidana,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pemahaman, terutama peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi Pilkada Serentak 2024.

“Dalam Pilkada ini, pemberi dan penerima (uang) bisa terjerat pidana berdasarkan Undang-undang 10 2016 pasal 187A. Sehingga jelas baik pemberi dan penerima bisa terkena sanksi pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, edukasi dan sosialisasi terus pihaknya lakukan karena masyarakat perlu tahu dampak dari money politics tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Cimahi Akui Praktik Politik Uang Masih Kerap Terjadi

“Masyarakat perlu tahu dampak dari politik uang itu seperti apa. Karena kita juga menginginkan pemimpin di Kota Bandung nantinya adalah pemimpin yang bersih dan amanah. Bagaimana bisa bersih jika masih ada money politics,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Bandung juga meminta masyarakat untuk ikut menyebarkan edukasi di lingkungannya, akan dampak praktik politik uang ini.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerima sesuatu dari pasangan calon, dan juga meminta untuk memberikan edukasi lingkungannya. Paling tidak di keluarga ataupun lingkungan rumah masing-masing,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...
Perwal Tunjangan Rumdin

Aktivis Sebut Janggal Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Malah Rugikan Negara, Singgung Mekanisme

harapanrakyat.com,- Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Jawa Barat, Awal Muzaki, menilai janggal dengan terbitnya Perwal tunjangan rumdin dan transportasi pimpinan dan anggota...