Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarKetua KPU Kota Banjar: Caleg DPRD Terpilih Harus Mundur Saat Maju Pilkada

Ketua KPU Kota Banjar: Caleg DPRD Terpilih Harus Mundur Saat Maju Pilkada

harapanrakyat.com,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhammad Mukhlis menegaskan, caleg DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024, harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

Ia mengatakan, untuk yang berstatus sebagai anggota dewan terpilih, secara aturan memang boleh mendaftar ke KPU, sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Bacalon Perseorangan Patut Diperhitungkan, Pilkada Kota Banjar Diramal Bakal Lebih Menari

Namun ketika KPU sudah menetapkannya menjadi pasangan bakal calon, maka anggota dewan terpilih tersebut harus menyertakan surat pengunduran diri.

“Surat pengunduran diri ini dari partai politik yang bersangkutan,” kata Mukhlis, usai rapat koordinasi tahapan pencalonan Pilkada di Toserba Pajajaran, Kamis (1/8/2024).

Aturan Caleg DPRD Terpilih Harus Mundur jika Ingin Maju di Pilkada

Lanjutnya menjelaskan, bahwa aturan surat pengunduran diri tersebut sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8/2024. PKPU ini mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Surat pengunduran diri itu prosesnya setelah dia ditetapkan pasangan calon,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan terkait pelaksanaan tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar untuk pilkada 2024.

Adapun tahap pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus mendatang. Termasuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Tanggapi Temuan Bawaslu yang Dinilai Tak Sesuai Prosedur Saat Proses Coklit 

Saat ini bakal pasangan calon jalur perseorangan, masih menunggu penetapan secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 19 Agustus. 

Adapun proses pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan, masa pendaftarannya sama dengan bakal calon dari partai politik, yaitu 27-29 Agustus.

“Tahapan pencalonan dari partai politik sesuai jadwal tahapan itu 27-29 Agustus. Pada kesempatan ini kami juga mengundang calon perseorangan, yang telah ditetapkan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...