Jumat, Juni 6, 2025
BerandaBerita BanjarKPU Kota Banjar Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Cakada

KPU Kota Banjar Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Cakada

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon untuk calon kepala daerah atau (Cakada) Kota Banjar 2024-2029.

KPU memastikan, bahwa masa pendaftaran tahapan pencalonan tidak ada perubahan, yaitu tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Evaluasi Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Sementara terkait ketentuan persyaratan, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, pasangan calon wajib melengkapi semuanya.

Bahkan, pihaknya sudah mengunggah ketentuan persyaratan tersebut, di laman resmi KPU Kota Banjar dan akan menginformasikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada pasangan calon atau Liaison Officer (LO) dari partai politik, untuk melakukan konsultasi terkait ketentuan persyaratan proses pendaftaran.

“Untuk konsultasi tinggal datang ke KPU. Nanti kami akan menyiapkan informasi yang dibutuhkan,” kata Mukhlis kepada harapanrakyat.com, usai rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon cakada, Sabtu (24/8/2024).

KPU juga akan menyiapkan persiapan teknis untuk antisipasi, ketika nantinya terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar pada hari yang sama. Hal itu supaya tidak terjadi penumpukan.

“Sudah ada satu pasangan calon satu bulan yang lalu yang konsultasi ke KPU, terkait persyaratan pencalonan di pilkada ini,” katanya.

Sementara dalam teknis pendaftaran tersebut, nantinya dari pasangan calon akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU. Surat pemberitahuan itu, terkait jadwal dan waktu pendaftaran, sehingga bisa dilakukan antisipasi.

“KPU sebagai penyelenggara, pada dasarnya akan memberikan pelayanan yang sama kepada pasangan calon, yang akan melakukan pendaftaran,” katanya.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Ajak Tokoh Agama Sukseskan Pilkada 2024

Sedangkan terkait menyikapi putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Dan akan menggunakan keputusan tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Segera Perbaiki Jalan Rusak

Apa yang Dialami Kokom Jangan Terulang, DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Perbaiki Jalan Rusak!

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta agar pemerintah segera perbaiki jalan rusak untuk mencegah kejadian adanya warga yang sakit terlambat mendapatkan penanganan medis...
Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Infinix Smart 10 kabarnya akan segera rilis sebagai penerus Infinix Smart 9 yang sudah lebih dulu hadir di pasaran. HP Infinix ini kemungkinan besar...
Bus DAMRI Banjar-Pangandaran

Rencana Shuttle Bus DAMRI Banjar-Pangandaran, Paguyuban Minta Pool DAMRI di Luar Stasiun

harapanrakyat.com,- Perwakilan paguyuban ojek pangkalan, tukang becak dan transportasi roda 4 Stasiun Banjar, Jawa Barat, meminta agar Pool angkutan bus DAMRI Banjar-Pangandaran ditempatkan di...
Malam Takbir Idul Adha

Jaga Kondusifitas Malam Takbir Idul Adha, Petugas Gabungan di Pamarican Ciamis Patroli Sejumlah Titik Strategis

harapanrakyat.com,- Untuk memastikan situasi malam takbir Idul Adha 1446 Hijriah, aman dan kondusif, Kapolsek Pamarican, IPTU Baehaki melaksanakan apel gabungan kesiapsiagaan pengamanan malam takbir,...
Toyota All New Avanza G, Mobilitas Kelas Menengah Rasa Mewah

Toyota All New Avanza G, Mobilitas Kelas Menengah Rasa Mewah

Toyota All New Avanza G hadir menjadi sorotan di dunia otomotif dengan berbagai kelebihannya. Kendaraan ini membawa dua tipe yang cukup populer, yakni Avanza...
Chairil JM Meninggal Dunia, Istri Ungkap Kronologi Kepergiannya

Chairil JM Meninggal Dunia, Istri Ungkap Kronologi Kepergiannya

Chairil JM meninggal dunia menjadi kabar duka industri hiburan Tanah Air. Sosok Chairil JM adalah aktor lawas yang populer. Sang aktor Indonesia tersebut banyak...