Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran Paparkan Syarat Pencalonan Pilkada, Begini Rinciannya

KPU Pangandaran Paparkan Syarat Pencalonan Pilkada, Begini Rinciannya

harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Pangandaran mengungkapkan syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah pada Pilkada 2024. KPU juga melakukan sosialisasi dokumen rencana pembangunan jangka panjang Pangandaran untuk penyusunan visi misi calon kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, syarat pencalonan tersebut merupakan syarat seseorang bisa mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Untuk memenuhi syarat tersebut, harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPRD Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Pilkada Pangandaran

Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus mendapatkan dukungan 20 persen atau 8 kursi di DPRD dan 25 persen suara sah berasal dari Parpol yang memiliki kursi di DPRD.

“Calon bupati dan wakil bupati mendapat dukungan dari jalur perseorangan syaratnya harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk dalam DPT,” kata Muhtadin, Rabu (7/8/24).

Kemudian, kata Muhtadin, jalur perseorangan juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan berikut dengan fotocopy KTP yang tersebar lebih dari 50 persen wilayah atau kecamatan.

Ia pun mengungkapkan, tahapan pencalonan jalur perseorangan tersebut sudah lewat dan tidak ada tokoh masyarakat yang mendaftar dari jalur independen.

Sedangkan syarat untuk calon bupati dan wakil bupati sendiri, sambungnya, pendidikan minimal SLTA, dan usia pada pilgub minimal 30 tahun. Kemudian, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati minimal usia 25 tahun saat pelantikan.

“Selanjutnya syarat calonnya harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah melakukan tindak Pidana. Jika pernah sudah divonis, minimal putusan bebas inkrah 5 tahun, dan harus mengumumkan secara terbuka di media massa,” jelas Muhtadin. 

Selain syarat di atas, kata Muhtadin, kemudian harus bebas dari pailit, bebas sengketa TUN dan berkas persyaratan tersebut harus mereka siapkan sebelum pendaftaran Calon.

Dari syarat tersebut, pihaknya pun menyampaikan ke Parpol yang ada di Pangandaran. (Mad/R6/HR-Online)

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...
Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...