harapanrakyat.com,- Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024. Pemberian tersebut, usai upacara pengibaran bendera merah putih, di Taman Lapang Bhakti Kota Banjar, Sabtu (17/8/2024).
Pantauan harapanrakyat.com di lapangan, ada dua orang perwakilan warga binaan secara simbolis menerima remisi umum.
Baca Juga: 5 Narapidana di Ciamis Dapat Remisi Langsung Bebas, Ini Penjelasan Kalapas
Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjar, Amico Balalembang mengatakan, jumlah keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi ada sebanyak 301 orang.
“Ada yang langsung bebas satu orang, dan satu orang harus menjalani subsider pidana denda,” kata Amico Balalembang.
Ia menjelaskan, warga binaan bisa mendapat remisi dengan syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun syaratnya, yang pertama sudah menjalani masa pidana selama enam bulan. Kemudian, berkelakuan baik, dan mengikuti seluruh program yang dilaksanakan di Lapas Banjar.
“Dan juga, warga binaan yang mendapat remisi tidak melanggar tata tertib,” jelasnya.
Lebih lanjut, dua warga binaan yang hadir menerima remisi secara langsung di Taman Lapang Bhakti Kota Banjar, merupakan kasus perlindungan anak dan penggelapan.
Baca Juga: 226 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi saat HUT RI, 5 Langsung Bebas
Selain itu, Amico berpesan, seluruh warga binaan untuk mengikuti program dan tata tertib yang berlaku. Sedangkan, untuk yang dinyatakan bebas bisa berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagai pimpinan saya berpesan kepada seluruh warga binaan supaya mengikuti program yang dilaksanakan di Lapas. Kalau sudah memenuhi syarat. pasti kita usulkan remisi dan pembinaan lainnya,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)