Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita Jabar11 Kades di Garut Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Jadi Sorotan,...

11 Kades di Garut Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Jadi Sorotan, Emang Boleh?

harapanrakyat.com,- Belasan kepala desa di Garut menjadi sorotan. Pasalnya, dalam video yang viral mereka melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau paslon yang maju di Pilkada Garut 2024. 

Berdasarkan informasi, 11 oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong melakukan deklarasi dukungan untuk salah satu calon atas nama Syakur-Putri. 

Baca juga: Aktivis Pemerhati Kebijakan Soroti Oknum Kades Fasilitasi Timses Bakal Cakada di Pilkada Garut

Dalam video yang tersebar di WhatsApp, para kades dan calon wakil tersebut terlihat berteriak “Syakur-Putri menang”.

11 Kades Terbukti Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon

Mendapati hal itu, Bawaslu Garut pun langsung melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap orang-orang yang ada dalam video itu.

“Setelah kita konfirmasi, ternyata mereka mengakui melakukan deklarasi,” kata Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu (22/9/24). 

Ia menambahkan, peristiwa deklarasi tersebut tepatnya hari kemarin saat 11 kepala desa melakukan rapat APDESI. 

Sebetulnya, kata Ahmad, di Bayongbong terdapat 14 desa, namun 3 kepala desa yang ikut rapat itu memilih pulang dan tidak ikut dalam deklarasi. 

Terkait hukuman atas dugaan pelanggaran itu, Ahmad pun menegaskan tidak bisa menjerat dengan UU Pilkada. Pasalnya, saat kejadian belum ada penetapan calon. 

Meski begitu, pihaknya akan merekomendasikan ke Pemda Garut lantaran melanggar UU Desa yang mana Kades atau Lurah tidak boleh menguntungkan maupun merugikan salah satu calon, termasuk melakukan dukungan politik. 

“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada Pj Bupati Garut untuk tindak lanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. 

Sementara para Kades mereka melakukan deklarasi dukungan setelah penetapan paslon, sambung Ahmad, maka mereka bisa terkena UU Pemilu yang mana ancamannya 6 bulan penjara. (Pikpik/R6/HR-Online)

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18 2025 hadir sebagai jawaban bagi para gamer yang mendambakan performa tanpa kompromi. Laptop gaming terbaru dari ASUS ini siap mendobrak...
Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Batik Lokatmala merupakan salah satu jenis batik khas dari Sukabumi. Meskipun jenis batik ini tak sepopuler batik Yogyakarta dan Solo, namun menawarkan teknik, motif...
Yayasan Inklusif Apresiasi Terobosan Progresif Pemkot Bandung dan Depok dalam Pelayanan Publik yang Setara

Yayasan Inklusif Apresiasi Terobosan Progresif Pemkot Bandung dan Depok dalam Pelayanan Publik yang Setara

harapanrakyat.com,- Yayasan Inklusif mengapresiasi terobosan progresif Pemkot Bandung dan Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan publik yang setara kepada masyarakat. Dari dua daerah tersebut berhasil...
Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...