Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita BanjarJelang Jatuh Tempo, Desa dan Kelurahan di Banjar belum Lunas Tagihan PBB-P2 

Jelang Jatuh Tempo, Desa dan Kelurahan di Banjar belum Lunas Tagihan PBB-P2 

harapanrakyat.com,- Menjelang jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 30 September mendatang, ternyata masih banyak Desa/Kelurahan di Kota Banjar, Jawa Barat, yang menunggak pembayaran pajak.

Masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi tagihan PBB-P2 dan tersebut terlihat dari laporan realisasi PBB-P2 yang hingga memasuki masa jatuh tempo baru terealisasi 61,61 persen.

Baca juga: BPKPD Kota Banjar Tanggapi Petani yang Enggan Bayar Pajak Gegara Irigasi Sawah Rusak

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi mengatakan, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada tahun ini sebanyak 119.94 lembar dengan total jumlah ketetapan pokok Rp 9.247.970.860.

Dari jumlah tersebut berdasarkan data laporan realisasi per 27 September 2024, tagihan yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak baru sekitar Rp 61,61 persen atau Rp 5.697.551.446. 

Sehingga masih tersisa sekitar 38,39 persen atau Rp 3.550.419.414 ketetapan pokok yang belum dibayarkan oleh wajib pajak dengan jumlah SPPT tersisa 41.589 lembar.

“Total keseluruhan sudah bayar dari wajib pajak baru sekitar 61,61 persen,” kata Jodi, Jumat (27/9/2024).

Pembayaran PBB-P2 Baru 63,18 persen

Lanjutnya menjelaskan, realisasi pembayaran PBB-P2 tersebut merupakan jumlah keseluruhan PBB-P2 yang ada di Desa/Kelurahan maupun BPKPD.

Adapun PBB-P2 yang dikelola oleh Desa/Kelurahan yaitu sebesar Rp 6.957.229.806. Sampai saat ini baru terealisasi sebesar 63,18  persen atau Rp 4.395.862.527. Sehingga masih tersisa sekitar 36,82 persen.

Menurutnya belum maksimalnya realisasi pembayaran PBB-P2 yang dikelola oleh desa/kelurahan karena wajib pajak banyak yang berada di luar desa/kelurahan tersebut. Sehingga petugas menjadi terkendala saat melakukan tagihan.

“Kendalanya itu pemiliknya berada di luar desa/kelurahan tersebut. Kemudian ada kemungkinan daya beli masyarakat sekarang sedang menurun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, kepada wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, yaitu tanggal 30 September mendatang.

Apabila pembayaran telah melewati masa jatuh tempo makan wajib pajak akan terkena denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.

“Denda keterlambatan pembayaran itu satu persen dari pokok ketetapan PBB-P2 terutang. Makannya kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...