Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisPolisi Amankan Terduga Pelaku yang Mengubur Jasad Bayi di Rancah Ciamis

Polisi Amankan Terduga Pelaku yang Mengubur Jasad Bayi di Rancah Ciamis

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku pembunuh dan mengubur jasad bayi di Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Kedua orang yang merupakan sepasang kekasih tersebut, diduga telah membunuh dan kemudian mengubur jasad bayi di Desa Wangunsari.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan sudah Terkubur Bikin Geger Warga Rancah Ciamis, Kok Bisa?

Diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, sejumlah warga Desa Wangunsari, sempat digegerkan oleh adanya temuan jasad bayi. Jasad tersebut terkubur di samping halaman rumah warga. 

“Iya kami sudah mengamankan dua orang diduga pelaku. Dua orang tersebut merupakan sepasang kekasih,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin kepada harapanrakyat.com, Selasa (3/9/2024).

Joko mengatakan, kedua terduga pelaku yang mengubur jasad bayi itu berinisial CR (21), perempuan warga Kota Banjar. Sedangkan kekasihnya DM (21), warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. 

“Setelah melakukan lidik, kami melakukan pencarian dan pelaku diamankan di Bandung,” katanya.

Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan, pelaku itu melahirkan di salah satu apartemen di Bandung. Namun, sehari kemudian, bayi tersebut meninggal dunia karena diduga ditelantarkan oleh pelaku.

Kemudian, lanjutnya, setelah dipastikan meninggal lalu pelaku membungkus jasad bayi tersebut menggunakan kain dan dimasukan tas.  Setelah itu, DM dibawa ke saudaranya di Kecamatan Rancah.

“Dari keterangan diduga pelaku itu sebelumnya berusaha menggugurkan bayinya. Bahkan, bayinya juga lahir sebelumnya waktunya, yakni baru 8 bulan. Jadi motif pelaku, adalah malu karena belum menikah,” jelasnya.

Atas perbuatanya, terduga pelaku yang mengubur jasad bayi dikenakan pasal tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan. Yakni, Pasal 76b Jo Pasal 77b dan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat Pasal 304 Pasal 181 KUHP dan pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...