harapanrakyat.com,- Polisi meringkus pelaku perampokan minimarket di Lingkungan Cimanggu, Kelurahan Linggasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Polres Ciamis berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut. Satu orang pelaku yakni GG (27) warga Kabupaten Ciamis pun diamankan.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, perampokan di minimarket Linggasari tersebut terjadi pada 4 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Modus pelaku berpura-pura mau belanja, lalu masuk ke toilet dan dari situlah pelaku mulai melakukan aksinya dengan mengancam salah satu karyawan menggunakan senjata tajam.
“Setelah berpura-pura ke toilet, lalu pelaku memulai aksinya dengan mengancam salah satu karyawan untuk membuka brankas di minimarket tersebut,” katanya, Selasa (17/9/2024) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.
Baca Juga: Sore-Sore, Rumah Warga Jalatrang Ciamis Disatroni Maling, Uang dan Emas Raib
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, saat itu pegawai yang memegang kunci brankas itu sudah pulang. Akhirnya pelaku tidak sempat mengambil uang, akan tetapi pelaku merampas handphone salah satu pegawai minimarket tersebut.
“Kemudian ada salah satu saksi yakni pegawai lari keluar minimarket dan meminta bantuan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dekat TKP datang, lalu pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Pelaku Perampokan Minimarket di Linggasari Ciamis Diamankan
Mendapati laporan tersebut, kata Kapolres, anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari TKP, lalu berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pendalaman, memang pelaku ini niatnya untuk mengambil uang dengan sasaran utamanya adalah brankas di minimarket tersebut,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berinisial GG (27) itu merupakan warga Kabupaten Ciamis. Tindak pidana perampokan tersebut baru pertama pelaku lakukan.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, satu unit handphone beserta dusnya serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku sendirian, kami juga telah amankan beberapa barang bukti dari pelaku dari mulai senjata tajam hingga handphone,” jelasnya.
Baca Juga: Ciamis Butuh 14.567 KPPS untuk Pilkada, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Akibat perbuatanya, pasal yang dipersangkakan yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke1e KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)