harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, tertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan spanduk berisi konten iklan yang pemasangannya melanggar aturan.
Pantauan harapanrakyat.com di lapangan, spanduk dan APS itu dipasang di sembarang tempat, ada yang di pohon pelindung, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya.
Baca Juga: Tabrakan Maut Tewaskan 1 Pemotor di Kota Banjar, 3 Orang Luka Berat
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, petugas melakukan penertiban APS dan spanduk iklan khususnya di wilayah perkotaan.
Menurutnya, ada dua tim petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Kedua tim tersebut bertugas mencopot APS yang terpasang di sembarang tempat.
Tim satu, melakukan penyisiran untuk menertibkan APS dan spanduk iklan yang berada di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kelurahan Mekarsari.
Sedangkan, tim lainnya melakukan penyisiran di wilayah Kelurahan Banjar sampai jalan nasional Siliwangi.
“Jumlah keseluruhan ada sebanyak 239 banner, spanduk, baliho yang dilakukan penertiban oleh petugas,” kata Irwan Adhiawan, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan, ratusan spanduk dan APS itu selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Banjar.
“Setelah ditertibkan disimpan di kami, nanti apabila yang merasa mau diambil silahkan diambil kembali,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, APS mulai menjamur terpasang meskipun belum memasuki tahapan kampanye.
Baca Juga: Atlet Balap Motor Asal Kota Banjar Sumbang Emas dan Perak untuk Jabar di PON XXI
Selain dari pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU, APS dari beberapa tokoh yang tidak mendapat rekomendasi maju di Pilkada juga masih banyak terpasang. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)