Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita NasionalUU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024, AMSI Gelar Pelatihan

UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024, AMSI Gelar Pelatihan

harapanrakyat.com,- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar pelatihan untuk mempersiapkan perusahaan media menghadapi berlakunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang ini akan berlaku pada Oktober 2024.

Pelatihan digelar pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) di Jakarta. Sebanyak 26 media dari wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mengikuti pelatihan gelombang ketiga yang digelar secara luring tersebut.

AMSI menggelar pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan perusahaan media digital saat berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: 10 Media Anggota AMSI Resmi Miliki SOP Kekerasan Berbasis Gender

Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang membuka kegiatan pelatihan mengatakan, pelatihan PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media. Hal ini karena pemberlakuan sanksi UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku Oktober depan. 

“Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP,” katanya.

Lanjut Citra, perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. 

“Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” kata Citra.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan perlindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah. 

Selain itu juga memberi perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang. 

Sementara sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

Tujuan Pelatihan UU Perlindungan Data Pribadi yang Digelar AMSI

Citra berharap setelah pelatihan, peserta dapat membuat langkah strategis di perusahaan medianya untuk menghadapi UU Perlindungan Data Pribadi.

“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan. Juga mendiseminasi modul dan checklist perlindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media,” katanya.

Sementara itu peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan sangat relevan. Terutama dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. 

Baca Juga: Finalis AMSI Awards 2024, 40 Media Terpilih

Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.

“Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini,” kata Medianto salah satu peserta pelatihan PDP. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...