Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita NasionalDiam-diam Jokowi Sudah Tanda Tangan Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Purna Tugas

Diam-diam Jokowi Sudah Tanda Tangan Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Purna Tugas

harapanrakyat.com,- Tanpa sepengetahuan masyarakat, Presiden Republik Indonesia ke-7,Joko Widodo rupanya sudah menandatangani aturan mengenai kenaikan gaji hakim sebelum purna tugas.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Solo, Presiden ke-7 RI Jokowi Ingin Tidur Nyenyak usai 10 Tahun Kerja Keras

Aturan tersebut menjadi wacana selama beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya pada 18 Oktober kemarin, tepat dua hari sebelum lengser, Presiden ke-7 RI Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, situs Kementerian Sekretariat Negara mengunggah aturan baru mengenai kenaikan gaji hakim.

Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dari keterangan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo per tanggal 18 Oktober 2024.

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Wacana

Sesuai wacana, PP Nomor 44 Tahun 2024 mengenai kenaikan gaji hakim. Penetapan kenaikan gaji serta tunjangan berdasarkan dari pangkat serta masa kerja masing-masing golongan.

Pasal 3D dalam aturan itu menyebutkan bahwa hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala bila sudah mencapai masa kerja sesuai ketentuan setiap golongan. Selain itu, kenaikan gaji juga berdasarkan dari penilaian kinerja.

Baca Juga: Lindungi Wilayah Terluar Indonesia, Pemerintah Perkuat Pengaman Pantai di Natuna

Nantinya pemberian kenaikan gaji hakim harus mendapat persetujuan melalui surat pemberitahuan secara langsung dari atasan hakim.

Selain berdasarkan masa kerja, kinerja hakim menjadi penilaian tersendiri untuk kenaikan gaji. Nantinya bila hakim memiliki penilaian kinerja amat baik dan layak menjadi teladan, maka akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan gaji istimewa.

Aturan kenaikan gaji hakim berdasarkan dari keputusan Ketua Mahkamah Agung, seperti disebutkan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 3G ayat 2.

Berdasarkan aturan tersebut, hakim golongan III memiliki gaji pokok Rp 2.785,700, sedangkan gaji tertingginya Rp 5.180,700 dengan masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya menurut PP 94 Tahun 2021, gaji hakim golongan III sebesar Rp 2.064,100, dan gaji tertinggi untuk hakim sebesar Rp 4.204,100.

Kemudian selain mengatur kenaikan gaji, aturan tersebut juga menetapkan nilai tunjangan bagi hakim.

Untuk hakim tingkat banding akan mendapatkan tunjangan Rp 38.200,000. Untuk jabatan Kepala Hakim akan mendapat tunjangan Rp 56.500,000.

Baca Juga: Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

Aturan sebelumnya, hakim tingkat banding mendapat tunjangan Rp 27.200,000 dan untuk Kepala Hakim mendapat Rp 40.200,000. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...