harapanrakyat.com – Beredarnya informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Pilkada 2024, menjadi sorotan pemerhati sosial. Jika terbukti benar, pemerhati menilai tindakan dugaan pelanggaran itu tentunya melanggar perundang-undangan dan harus ada sanksi tegas.
Baca Juga : Viral di Media Sosial Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN di Pilkada Kabupaten Bandung
Pemerhati Sosial dan Pemilu Kabupaten Bandung, Habinsaran menegaskan, dengan adanya informasi dugaan pelanggaran ini, harus menjadi perhatian serius Bawaslu. Tidak hanya itu, Habinsaran pun mendesak Komisi ASN agar memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada.
“Tentu ini (dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN di Pilkada) harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama penyelenggara Pilkada. Hal ini agar tidak ada pasangan calon yang dirugikan. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga harus mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” tuturnya, Senin (21/10/2024).
Habinsaran mengakui pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut dari seorang sumber. Namun ia mengaku enggan mengungkap identitas sumber tersebut. Meski demikian, Habinsaran mengklaim informasi itu bisa dipertanggungjawabkan.
Habinsaran menilai, sanksi ringan hanya membuat pelanggaran terus berulang.
Menurutnya, rekomendasi sanksi harus ada tindak lanjut dengan menyelisik temuan itu lebih jauh.
“Jika hanya sanksi ringan (dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN), tentu tidak akan memberikan efek jera. Makanya harus ada sanksi tegas. Jadi tidak heran jika ada pimpinan OPD tidak netral dalam Pilkada. Untuk itu, saya mendesak agar Bawaslu Kabupaten Bandung juga menelisik kebenaran informasi yang beredar ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam informasi itu sudah ada pembagian tugas oknum ASN memenangkan salah satu paslon di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung. Jika hal itu benar, ia pun mengaku miris.
Baca Juga : Bey Machmudin Minta ASN Jawa Barat Bersikap Netral dalam Pilkada Serentak 2024
“Perlu juga pendalaman, apakah oknum ASN melakukan dugaan pelanggaran itu mereka melakukannya secara sadar, sukarela, atau memang ada perintah,” tuturnya.
Bawaslu Bakal Telusuri Kebenaran Informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN
Munculnya dugaan pelanggaran ini, menurut Habinsaran, tentu mencederai deklarasi netralitas ASN di Pilkada. Menurut Habinsaran, pada akhir September 2024 lalu, para ASN sudah berdeklarasi menjaga netralitasnya di Pilkada.
Pada pelaksanaan deklarasi dan penandatangan netralitas ASN itu, Pj Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik turut menghadirinya. Selain itu, dalam deklarasi itu pun hadir Sekda, KPU, hingga Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, pihaknya akan menelusuri dan mendalami informasi tersebut.
“Tentunya kami akan menelusuri dan mendalami kebenaran informasi dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN itu. Kami sesuai on track mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Kami juga mempersilahkan semua pihak untuk bersama-sama berperan aktif agar pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar dan kondusif,” tuturnya. (Ecep/R13/HR Online)