Hukum bepergian di hari Jumat memiliki ketentuan khusus yang wajib dipahami. Dalam Islam, bepergian merupakan bagian dari azab/kepayahan. Oleh karena itu, musafir mempunyai rukhsah dalam menjalankan ibadah, seperti jama’ dan qashar.
Baca Juga: Hadits Tentang Fitrah Manusia Lengkap dengan Kandungannya
Islam mengizinkan bepergian kapanpun asalkan dengan niat dan tujuan yang baik. Para ulama pun sepakat dengan bepergian di hari Jumat yang diperbolehkan asal mereka mengira dapat menjalankan ibadah sholat Jumat. Baik di perjalanan, di tempat tujuan maupun bagi yang terkena mudarat jika tidak bepergian di hari Jumat.
Hukum Bepergian di Hari Jumat dalam Islam
Terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait hukum bepergian di hari Jumat. Berikut penjelasannya.
Bepergian di Malam Jumat
Bepergian di malam Jumat (mulai maghrib hingga terbit fajar) hukumnya makruh. Dalam sebuah hadits menjelaskan jika seseorang bepergian di malam Jumat, maka dua malaikat akan mendoakan buruk untuknya.
Namun menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami di dalam al-Fatawa al-Kubra menjelaskan jika tidak hukumnya tidak makruh. Dengan catatan, tidak terdapat tujuan untuk menghindar dari kewajiban Jumat. Karena kewajiban Jumat mulainya bukan pada malam harinya, akan tetapi sejak terbit fajar.
Bepergian di Hari Jumat Setelah Terbit Fajar
Sementara itu, ketika bepergian sesudah terbit fajar, maka hukum asalnya yaitu haram atau tidak boleh. Baik untuk bepergian yang wajib maupun sunnah. Sebab, seseorang telah terikat kewajiban Jumat setelah terbit fajar.
Di dalam sebuah hadits dinyatakan.
Hukum haram tersebut dapat hilang jika terdapat salah satu dari hal berikut ini.
- Pertama, terdapat dugaan jika dapat melaksanakan ibadah sholat Jumat di tengah perjalanan atau di tempat tujuan.
- Terdapat mudarat atau bahaya jika tidak bepergian sesudah subuh di hari Jumat maka akan tertinggal dari rombongan.
Dalam Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan.
Jika terdapat kekhawatiran tertinggal dari rombongan, maka hal tersebut menjadi alasan yang memperbolehkan seseorang bepergian sesudah terbit fajar di hari Jumat. Kemudian bepergian tidak mungkin dilakukan selain hari tersebut. Sehingga, jika memungkinkan untuk melakukannya di waktu lain, maka tidak termasuk ‘udzur.
Baca Juga: Larangan Duduk di Atas Kuburan, Berikut Hadits dan Tujuannya
Oleh karena itu, musafir memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah sholat Jumat di tengah perjalanan atau setelah sampai di tempat tujuan.
Hukum Tidak Melaksanakan Ibadah Jumat 3x Berturut-turut
Melaksanakan kewajiban sholat Jumat sesuai dengan Surat Al-Jumu’ah Ayat 9, yang memiliki arti berikut ini.
Jika sampai tiga kali berturut-turut tidak menjalankannya sholat Jumat bagi yang sudah terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i, maka menjadi kemaksiatan besar.
Semua perbuatan dosa dapat menjadi penyebab tertutupnya hati seseorang. Lalu semakin besar dosa yang seseorang lakukan, maka semakin besar pula hatinya akan tertutup.
Hadits Rasulullah SAW mengatakan.
Kemudian hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, Ad-Daruquthni dan At-Tahbarani.
Uzur yang menggugurkan sholat Jumat dan kesunnahan untuk menghadirinya adalah sebagai berikut ini.
- Hujan yang dapat membasahi pakaian
- Dingin, baik siang maupun malam
- Salju
- Sakit berat yang menyulitkan seseorang untuk mengikuti ibadah sholat Jumat dan sholat berjamaah. Sakit ringan yang tidak termasuk uzur adalah pusing, demam dan flu
- Kekhawatiran terganggunya keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatan diri.
Dengan demikian, bagi seseorang yang tidak memiliki uzur maka wajib melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Pada zaman Umar ra, terdapat seseorang yang memiliki rencana untuk melaksanakan safar pada hari Jumat. Lalu ia mengurungkan rencana tersebut karena teringat akan kewajiban untuk menunaikan ibadah di hari Jumat.
Umar bin Khatab RA lalu menegurnya, “Berangkatlah, karena Jumatan tidak menghalangi untuk melakukan safar.” (HR Ibnu Aabi Syaibah).
Jadi, bepergian di hari Jumat sesudah terbit fajar, ada yang mengharamkan atau melarangnya, namun ada yang membolehkan. Kemudian ada yang memakruhkan hingga sebelum waktu sholat Jumat selesai. Selain itu, ada yang membolehkan apabila melakukannya sebelum masuk waktu sholat Jumat.
Baca Juga: Hadits tentang Ridho Orang Tua dan Berbakti pada Keduanya
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum bepergian di hari Jumat dapat dikembalikan lagi sesuai dengan pendapat ulama yang dipercayai masing-masing individu. Akan tetapi, bila perjalanan tersebut membuat seseorang lalai melaksanakan kewajiban dalam menunaikan ibadah sholat Jumat, maka sebaiknya jangan dilakukan. (R10/HR-Online)