Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita NasionalJadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Jadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

harapanrakyat.com,- Tiga hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan untuk memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut.

Tiga Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tersangkut kasus suap dan gratifikasi setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Baru Dilantik, Menteri Desa Yandri Susanto Sudah Disentil Mahfud MD

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sebagai Tersangka

Ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan karena menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Setelah pendalaman kasus, tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya.

Penangkapan hakim dengan inisial ED, HH, dan M tersebut dikonfirmasi oleh Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar. Penangkapan terjadi di Surabaya, pada Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.

Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024) mengungkap Kejagung sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga hakim. Sehingga secara administrasi, ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara.

Yanto memastikan tiga hakim dari PN Surabaya sudah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usulan dari Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA juga menyebut, ketiga hakim tersebut terancam pemberhentian permanen bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden.

Selain ketiga hakim Kejagung juga menetapkan pengacara berinisial LR sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Alasan Presiden Prabowo Gembleng Menteri Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Yanto menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan kriminal menerima suap dan gratifikasi, ketiga hakim dari PN Surabaya sudah mencederai rasa syukur dan bahagia para hakim di Indonesia.

Sementara itu usai PN Subaraya menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur, MA kemudian menganulir putusan tersebut. Kini Ronald Tannur mendapatkan vonis penjara selama 5 tahun atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Wajah baru Melly Goeslaw

Wajah Baru Melly Goeslaw Disorot Netizen, Oplas atau Efek Operasi Bariatrik?

harapanrakyat.com,- Melly Goeslaw, penyanyi senior sekaligus anggota DPR RI, kembali menarik perhatian netizen. Kali ini, bukan karena karya musiknya, tapi karena perubahan drastis pada...
Cafe Kelor Tiga Coffee and Plants Bogor

Kelor Tiga Coffee and Plants Bogor, Hidden Gem Cafe di Rumah Kayu yang Syahdu

harapanrakyat.com,- Kalau Anda sedang mencari tempat ngopi yang nyaman dan tenang di Bogor, Jawa Barat, Anda wajib mampir ke Kelor Tiga Coffee and Plants....
Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Shooting TV Internasional

Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Syuting TV Internasional

harapanrakyat.com,- Situs cagar budaya Pulomajeti yang berada di Kampung Siluman, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, kian dikenal dunia. Situs cagar budaya...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Para pemain Timnas Indonesia kembali ke Tanah Air, usai terhenti di perempat final Piala Asia U-17 2025 melawan Korea Utara. Skuad Garuda Muda pun...
Nathalie Holscher Saweran di Sidrap

Tuai Kecaman Gara-Gara Pamer Saweran di Sidrap, Nathalie Holscher Tak Mau Minta Maaf

harapanrakyat.com,- Aksi Nathalie Holscher sebagai DJ kembali jadi perbincangan setelah videonya tampil di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan,...
Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian menggeledah kosan atau tempat tinggal oknum dokter tersangka pelecehan di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Selain digeledah, tempat...