Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarJalani Vonis Akibat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kejari Kota Bandung Ajukan Gugatan...

Jalani Vonis Akibat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kejari Kota Bandung Ajukan Gugatan Cabut Hak Asuh Terpidana

harapanrakyat.com – Kejari Kota Bandung, Jawa Barat, melayangkan gugatan terhadap terpidana RH pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya. Penyampaian gugatan itu bermaksud agar RH tidak lagi memiliki kuasa sebagai orang tua terhadap anaknya.

Baca Juga : Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Meningkat Setiap Tahun

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul menjelaskan kronologis gugatan atau petitum tersebut. Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari sudah mendaftarkan petitum kekuasaan orang tua terhadap RH ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Hal itu pun sudah pihaknya lakukan pada Senin 28 Oktober 2024.

Sementara, jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan gugatan Kejari Kota Bandung, bakal berlangsung pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama.

“Jadi JPN mendalilkan dalam petitumnya bahwa RH selaku ayah telah berkelakuan buruk,” kata Tumpal di Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).

Tumpal merincikan, kelakuan buruk RH sebagai ayah yaitu melakukan persetubuhan pada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali. Saat ini, RH telah mendekam di Lapas Kelas II B Kota Banjar atas vonis hukuman pidana 14 tahun dari PN Bandung.

“Atas dasar hal itu, kami JPN memiliki kewenangan, kemudian kami ajukan gugatan itu ke Pengadilan Agama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam gugatan Kejari Kota Bandung, JPN meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk mencabut fungsi RH sebagai ayah. Terutama dalam hal mengurus dan mendidik anaknya.

Selain itu, JPN juga meminta majelis hakim menetapkan ibu kandung korban sebagai wali untuk menggantikan RH yang sudah menjadi terpidana.

Baca Juga : Dinsos P3A Kota Banjar Berikan Pendampingan Hukum untuk Korban Pelecehan Seksual

Kejari Kota Bandung Layangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh RH Tapi tak Hilangkan Hubungan Darah

Kendati begitu, Tumpal menyebut, pencabutan fungsi itu tidak menghilangkan hubungan darah antara RH dengan anak kandungnya. Sebab, dalam gugatannya itu, terdapat klausul RH tetap melaksanakan kewajiban sebagai orang tua. Seperti memberikan nafkah dan membiayai anak hingga dewasa.

“Tidak menghapus hubungan darah antara ayah dengan si anak. Masih ada kewajiban untuk menafkahi si anak tersebut,” tuturnya.

Tumpal memastikan, pelayangan gugatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari ibu kandung korban. Selain itu, Kejari Kota Bandung ingin mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali dan ingin memberikan perlindungan hak atas anak.

“Yang jelas ini (gugatan Kejari Kota Bandung) atas persetujuan dari ibu kandungnya. Kemudian, kami ingin menyampaikan pesan efek deterens kepada siapapun itu orang tua agar senantiasa melaksanakan kewajiban sebagai orang tua dengan baik,” kata Tumpal. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...
Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...