Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarJalani Vonis Akibat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kejari Kota Bandung Ajukan Gugatan...

Jalani Vonis Akibat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Kejari Kota Bandung Ajukan Gugatan Cabut Hak Asuh Terpidana

harapanrakyat.com – Kejari Kota Bandung, Jawa Barat, melayangkan gugatan terhadap terpidana RH pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya. Penyampaian gugatan itu bermaksud agar RH tidak lagi memiliki kuasa sebagai orang tua terhadap anaknya.

Baca Juga : Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Meningkat Setiap Tahun

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul menjelaskan kronologis gugatan atau petitum tersebut. Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari sudah mendaftarkan petitum kekuasaan orang tua terhadap RH ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Hal itu pun sudah pihaknya lakukan pada Senin 28 Oktober 2024.

Sementara, jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan gugatan Kejari Kota Bandung, bakal berlangsung pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama.

“Jadi JPN mendalilkan dalam petitumnya bahwa RH selaku ayah telah berkelakuan buruk,” kata Tumpal di Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).

Tumpal merincikan, kelakuan buruk RH sebagai ayah yaitu melakukan persetubuhan pada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali. Saat ini, RH telah mendekam di Lapas Kelas II B Kota Banjar atas vonis hukuman pidana 14 tahun dari PN Bandung.

“Atas dasar hal itu, kami JPN memiliki kewenangan, kemudian kami ajukan gugatan itu ke Pengadilan Agama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam gugatan Kejari Kota Bandung, JPN meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk mencabut fungsi RH sebagai ayah. Terutama dalam hal mengurus dan mendidik anaknya.

Selain itu, JPN juga meminta majelis hakim menetapkan ibu kandung korban sebagai wali untuk menggantikan RH yang sudah menjadi terpidana.

Baca Juga : Dinsos P3A Kota Banjar Berikan Pendampingan Hukum untuk Korban Pelecehan Seksual

Kejari Kota Bandung Layangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh RH Tapi tak Hilangkan Hubungan Darah

Kendati begitu, Tumpal menyebut, pencabutan fungsi itu tidak menghilangkan hubungan darah antara RH dengan anak kandungnya. Sebab, dalam gugatannya itu, terdapat klausul RH tetap melaksanakan kewajiban sebagai orang tua. Seperti memberikan nafkah dan membiayai anak hingga dewasa.

“Tidak menghapus hubungan darah antara ayah dengan si anak. Masih ada kewajiban untuk menafkahi si anak tersebut,” tuturnya.

Tumpal memastikan, pelayangan gugatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari ibu kandung korban. Selain itu, Kejari Kota Bandung ingin mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali dan ingin memberikan perlindungan hak atas anak.

“Yang jelas ini (gugatan Kejari Kota Bandung) atas persetujuan dari ibu kandungnya. Kemudian, kami ingin menyampaikan pesan efek deterens kepada siapapun itu orang tua agar senantiasa melaksanakan kewajiban sebagai orang tua dengan baik,” kata Tumpal. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H permohonan kartu pencari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, meningkat....
Telaga Biru Nila Majalengka

Telaga Biru Nila Majalengka, Spot Wisata Instagramable yang Lagi Hits

harapanrakyat.com,- Majalengka, Jawa Barat, kini memiliki destinasi wisata yang tengah populer, yaitu Telaga Biru Nila. Tempat ini sedang viral dan menjadi pilihan banyak orang...
Lisa Mariana Ridwan Kamil

Sadar Diri, Lisa Mariana Sebut Tak Pantas Disandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

harapanrakyat.com,- Lisa Mariana belakangan ini menjadi sorotan publik setelah pengakuannya soal hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Pengakuannya itu menuai beragam reaksi dari netizen, banyak...
Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

harapanrakyat.com - Anggota DPRD Pangandaran, mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) dan Pemkab Pangandaran untuk duduk bersama. Hal ini agar mereka membahas rencana alih...
Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...