Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita BanjarKN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban...

KN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban Kembali?

harapanrakyat.com,- Polisi menetapkan KN sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dugaan arisan-investasi bodong di Kota Banjar, Jawa Barat.

Sebelumnya, emak-emak yang menjadi korban telah melaporkan perempuan berinisial KN sebagai owner arisan ke Mapolres Kota Banjar.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah (ditetapkan tersangka), salah satu korban dulu kita naikan LP-nya sehingga nanti yang lain kita susulkan berapa jumlah korban dan kerugian,” kata Danny Yulianto, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap penyidikan pihaknya sudah menyampaikan kepada keluarga terkait pengembalian kerugian korban.

Akan tetapi, karena jumlah kerugian dari korban yang tercatat cukup banyak sehingga pihak keluarga tidak bisa menyanggupi.

“Kan kita juga sampaikan apakah ada kemungkinan dilakukan pengembalian kerugian. Namun, mengingat jumlahnya cukup banyak dan keluarga juga sudah tidak sanggup, sehingga proses pidana tetap lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini kerugian yang dialami para korban masih dalam proses penghitungan, tetapi berkisar mencapai Rp 600 juta.

“Masih proses penghitungan, sementara sudah ada ratusan juga. Kita kan belum tahu dari uang yang sudah dimasukan sebagian ada yang sudah dikembalikan, nah itu kan harus dihitung lagi,” paparnya.

Baca Juga: Polisi Mintai Keterangan Terduga Pelaku Penipuan Arisan dan Investasi Bodong di Kota Banjar

Selain itu, untuk kepemilikan aset polisi masih meminta keterangan dari tersangka. Namun, sebagian besar uang yang dikelola itu sudah dibelikan suatu barang.

“Sebagian besar juga pernah dibelikan suatu barang tapi kemudian sudah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan berupaya mencari aset yang merupakan hasil tindak pidana atau terkait dengan tindak pidana bisa dilakukan penyitaan.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban Terkait Ganti Rugi Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kukun Abdul Syakur mengatakan, para korban berhak mendapatkan ganti kerugian, sehingga pihaknya akan mengajukan permohonan restitusi.

Kukun menjelaskan, aturan terkait restitusi tertuang dalam Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam pasal 7A ayat 1 menyebutkan korban berhak mendapatkan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.

Kemudian, kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan atau penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.

“Jadi ada empat cara yang bisa diajukan korban untuk mendapat restitusi dari pelaku tindak pidana. Pertama mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Tertipu Arisan dan Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Emak-emak di Kota Banjar Lapor Polisi

Selanjutnya, kedua dengan menggabungkan gugatan restitusi dengan perkara tindak pidana. Mekanisme ini sudah diatur dalam pasal 98-101 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Mekanisme ini memungkinkan korban bisa menitipkan gugatan perdata ketika proses persidangan. Ini berlaku jika korban tindak pidana menimbulkan kerugian,” paparnya.

Kemudian, mekanisme ketiga, yakni dengan mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mekanisme yang terakhir adalah pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam kasus korupsi negara adalah pihak yang dirugikan. Sehingga pelaku harus membayar uang pengganti kerugian negara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Hunian di Kawasan IKN

Pemerintah Siapkan Hunian di Kawasan IKN untuk Masyarakat Kecil

harapanrakyat.com,- Pemerintah menyiapkan hunian di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hunian tersebut dibangun di wilayah Kabupaten PPU (Penajam...
Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Vendor smartphone Honor telah mengumumkan lini seri ponsel terbaru bernama "Power". Sesuai namanya, Honor Power ini mengusung kapasitas baterai besar untuk menunjang daya tahan...
Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

harapanrakyat.com,- Warga Kampung Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut menemukan sebuah mortir di kebun. Mendapat informasi itu, tim Jihandak Gegana Polda Jabar pun...
Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Yono Bakrie menikah jadi kabar yang bikin buat heboh. Komika Yono Bakrie memang tidak pernah membeberkan hubungan percintaannya. Sontak unggahan sang artis membuat geger...
Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

harapanrakyat.com,- Tertangkap basah mencuri kelapa 12 butir milik warga di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pemuda berinisial SA (22) tertangkap warga. Bahkan...
Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang

Puncak Rahayu, Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang yang Bikin Wabup Terpesona

harapanrakyat.com,- Puncak Rahayu di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, menjadi destinasi agrowisata hits di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keberadaannya mendapat perhatian Wakil Bupati Sumedang,...