Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarKPU Bandung Barat Batasi Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 93 Miliar

KPU Bandung Barat Batasi Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 93 Miliar

harapanrakyat.com – KPU Bandung Barat, Jawa Barat, resmi menetapkan batas dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. KPU menetapkan dana kampanye itu maksimal Rp 93 miliar.

Baca Juga : ASN Pemkot Bandung Langgar Netralitas di Pilkada? Siap-siap Kena Sanksi

Hal tersebut sesuai dengan dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang juga tertuang dalam Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Bandung Barat 2024.

“Penetapan dana kampanye paslon maksimal masing-masing Rp 93.080.819.600,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bandung Barat, Cep Suryana, Minggu (6/10/2024).

Cep Suryana menjelaskan, aturan dalam surat Keputusan KPU Nomor 169 tersebut menjelaskan batas anggaran maksimal pada setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta APK.

Untuk pertemuan terbatas, kata ia, dana maksimal sebesar Rp 39.000.000.000, tatap muka dan dialog Rp 9.750.000.000. Sedangkan untuk pembuatan APK Rp 39.287.040.000.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan dana kampanye itu berdasarkan kesepakatan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Termasuk partai pengusung dan juga stakeholder terkait.

“Pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye ini dilakukan bersama-sama para calon kepala daerah, partai pengusung dan stakeholder terkait. Adapun pertimbangan rincian biaya satuan itu kami mengambil dari Perbup Nomor 71 Tahun 2023,” ucapnya.

Baca Juga : Cawalkot Bandung Ini Bakal Terjun Langsung Tindak Lanjuti Keluhan Warga

Soal Dana Kampanye Paslon, KPU Bandung Barat Beri Catatan Ini!

Cep Suryana menegaskan, pihaknya memberikan catatan dalam kampanye tatap muka, pembatasan anggaran tersebut tidak boleh berupa pemberian dalam bentuk uang. Tetapi hanya sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman selain uang.

Mengenai sumber dana kampanye, kata ia, itu dapat bersumber dari paslon, partai politik maupun perusahaan swasta. Hal itu sudah tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Sesuai dengan aturan PKPU, jika sumbangan perorangan itu maksimal hanya 75 juta rupiah, sedangkan untuk perusahaan swasta 750 juta rupiah. Sumbangan yang tak terbatas tentu saja dari pasangan calon,” ujarnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...