Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPengepul Judi Togel di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengepul Judi Togel di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Pengepul judi togel di Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sebut OJK Tasikmalaya Tidak Becus Berantas Judi Online di Kota Santri

Tersangka pengepul judi togel H alis Ujang (45), warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diringkus petugas di wilayah Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, saat sedang merekap taruhan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Joko Sulistiono mengatakan, modus judi online jenis togel ini, pemasang menyerahkan uang dan nomor kepada pelaku untuk dipasangkan di situs judi online milik pelaku, yaitu Oki Toto.

“Setelah uang terkumpul pada pelaku, kemudian uang tersebut dikirim atau ditransfer ke nomor rekening pemenang yang tertera pada situs judi online tersebut,” ungkap AKBP. Joko Sulistiono saat menggelar pers rilis, Rabu (30/10/2024), di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Aksi Pengepul Judi Togel di Tasikmalaya

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka berpindah-pindah tempat untuk mencari sasaran pemasang judi togel.

“Tersangka ini sudah beroperasi sebagai pengepul judi togel dengan modus tersebut selama 3 tahun. Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan keterlibatan dengan pelaku lainnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa HP merk Oppo A3s, satu buah kartu ATM Bank BRI. Kemudian lima rekapan pasangan angka atau nomer togel, dan uang tunai sebesar Rp 152.000.

Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 22 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!

“Atau Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKBP. Joko Sulistiono. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...