Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita NasionalSah! PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran sebagai Wapres

Sah! PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran sebagai Wapres

PTUN Jakarta secara resmi menolak gugatan Partai PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Sebelumnya, PDIP menggugat putusan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

PDIP menggugat agar PTUN membatalkan hasil Pilpres dan Pileg. Termasuk dalam pokok gugatan perkara, PDIP meminta PTUN agar mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Gembleng Menteri di Akmil, Prabowo Tegaskan Bukan Latihan Militer

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah sempat molor beberapa waktu, PTUN Jakarta akhirnya merampungkan sidang mengenai gugatan PDIP. Sidang pembacaan putusan berkaitan pencalonan Wakil Presiden Tahun 2024 Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pembacaan putusan digelar pada hari Kamis (24/10/2024) siang, dan majelis hakim mengetuk palu dan mengesahkan penolakan atas gugatan kubu PDIP.

Pembacaan gugatan dipimpin secara langsung oleh Soekarnoputri selaku Ketua Majelis Hakim dan Wakil Ketua PTUN Jakarta. Sidang juga dihadiri oleh Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Dalam pembacaan putusan sidang dilakukan melalui e-court tersebut, Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi menegaskan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Irwan Mawardi mengungkap majelis hakim sudah bermusyawarah sebelum memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II dalam kewenangan absolut pengadilan.

PDIP Menggugat Keputusan KPU ke PTUN Jakarta

Sebelumnya, PDIP menggugat keputusan KPU dan meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menjadi perwakilan penggugat.

Gugatan PDIP terdaftar dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Secara detail, PDIP menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri Lebih Galak: PNS Tidak Patuh, Langsung Copot!

PDIP meminta hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sekaligus Anggota Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Partai politik dengan lambang banteng merah ini juga menggugat keputusan KPU untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

PDIP meminta penundaan atas Keputusan KPU tertanggal 20 Maret 2024 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A resmi rilis pada Februari 2025 kemarin. Rilisnya HP Umidigi ini sontak saja langsung mencuri perhatian pecinta gadget berkat kombinasi harga terjangkau...
Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...
Patroman Roller Squad

Liburan Asyik ala Patroman Roller Squad di Taman Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengisi waktu santai sore hari saat akhir pekan dengan berlatih menjadi kegiatan rutin bagi pecinta sepatu roda yang tergabung dalam Komunitas Patroman Roller...
Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025, SUV Pilihan bagi Penggila Mobil Modern

Suzuki Fronx 2025 menjadi salah satu SUV pilihan terbaik di tahun ini. Mobil Suzuki terbaru tersebut menawarkan desain interior mewah dan elegan dengan mesin...
Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri

Pergerakan Tanah di Kecamatan Sukamantri Ciamis, Puluhan Rumah, Mushola dan Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebabkan 43 rumah, satu bangunan mushola dan jalan kabupaten yang ada di tiga dusun...
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung warga yang terdampak banjir di 14 desa di Kecamatan Purwadadi dan juga Lakbok

Bupati Ciamis Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Purwadadi dan Lakbok

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung warga yang terdampak banjir di 14 desa di Kecamatan Purwadadi dan juga Lakbok pada Minggu (1/6/2025). Meskipun...