harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat tertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) dan spanduk berisi konten iklan yang tidak sesuai dengan aturan pemasangannya, Senin (11/11/2024).
Pantauan harapanrakyat.com, APK baik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, banyak terpasang di pohon pelindung, dan tiang listrik.
Baca juga: Sortir Lipat Surat Suara Pilkada Kota Banjar, Target 3 Hari Selesai
Selain tidak sesuai aturan, pemasangan APK dan spanduk iklan itu mengurangi estetika keindahan kota alis polusi visual.
Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, petugas yang melakukan penertiban terbagi menjadi dua tim. Ada yang ke wilayah Kecamatan Purwaharja dan Banjar, kemudian Kecamatan Pataruman dan Langensari.
“Adapun total APK yang kita tertibkan sebanyak 527, terdiri dari 387 APK paslon Wali Kota dan paslon Gubernur Jabar. Kemudian 140 spanduk berisi konten iklan,” kata Irwan Adhiawan.
Ia menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang penetapan alat peraga kampanye.
“Paling banyak ya itu dipasang di tiang listrik atau pohon pelindung. Kalau untuk di Taman tidak begitu banyak. Ini kita mengacunya ke Kepwal tentang penetapan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, setelah ada penertiban tersebut setiap tim pasangan calon bisa memasangkan alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, APK yang ditertibkan itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Banjar. Pemilik bisa mengambilnya lagi dengan syarat berjanji akan memasang sesuai aturan.
“Ada kami simpan di kantor, bagi para paslon yang akan mengambil silakan langsung menghubungi ke kantor Satpol PP,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)