harapanrakyat.com,- Bawaslu Ciamis, Jawa Barat, menyebut ada 4 laporan temuan dugaan pelanggaran tindakan netralitas kepala desa (kades) di Pilkada tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Klaim Relawan Kotak Kosong vs Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis; Sama-sama Optimis
Terdapat 4 kasus temuan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa, untuk yang 3 penanganannya sudah selesai. Dengan hasil tidak memenuhi unsur, tidak diteruskan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
“Hal itu karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun tetap kami tindak lanjuti, karena melanggar UU lainnya, dengan melayangkan surat rekomendasi ke PJ Bupati untuk dilakukan pembinaan. Untuk yang 1 kasus dugaan masih di proses oleh Bawaslu Ciamis,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Bawaslu Ciamis Ungkap Modus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Wulan menuturkan, untuk dugaan netralitas kades, dalam laporannya itu diduga mengarahkan masyarakat agar tidak memilih dan memilih salah satu pasangan calon. Hal itu sudah jelas tidak boleh dilakukan oleh seorang kades di Pilkada.
Jadi untuk tiga yang sudah selesai itu, modus pelanggarannya yakni mengarahkan masyarakat. Lalu menghadiri suatu acara dengan salah satu pasangan calon. Selain itu juga, memposting foto dengan salah satu pasangan calon di snap WhatsApp.
“Dan juga memakai baju simbol paslon. Tapi tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dilanjutkan,” tuturnya.
Menurutnya, ketiga laporan itu dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Sedangkan yang saat ini sedang Bawaslu Ciamis tindaklanjuti itu, adalah salah satu kepala desa di Kecamatan Baregbeg.
Wulan menyebut, kegiatan sosialisasi yang Bawaslu Ciamis lakukan saat ini, juga merupakan rangkaian kegiatan pencegahan menjelang hari pelaksanaan pemungutan surat suara.
“Kegiatan kali ini kami melibatkan kepala desa, perangkat desa dan BPD. Intinya melakukan sosialisasi netralitas menjelang tahapan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya Lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran saat Kampanye
Wulan mengimbau kepada kades, perangkat desa dan juga BPD, agar tidak terlibat dalam aktivitas kampanye salah satu pasangan calon, yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, melalui kegiatan ini diharapkan kades, perangkat desa, dan BPD bisa menjaga netralitas dalam Pilkada tahun ini,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)