Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalEks Dirjen Perkeretaapian Korupsi Pembangunan Jalur KA, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Eks Dirjen Perkeretaapian Korupsi Pembangunan Jalur KA, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur KA (kereta api).

Baca Juga: KPK Siap Bantu Kejagung Tangani Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Tersangka dengan inisial PB dituding melakukan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1,1 triliun.

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Jalur KA

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut menjadi tersangka korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, untuk jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (3/11/2024), Abdul Qohar mengatakan, kasus korupsi pembangunan jalur kereta api bermula pada tahun 2017.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I berencana membangun jalur kereta api menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.

Pembangunan jalur Besitang-Langsa tersebut memiliki nilai anggaran Rp 1,3 triliun, bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Dalam pelaksanaan poyek tersebut, tersangka mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono memerintahkan NSS, terdakwa lain dari kasus korupsi tersebut, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket.

Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya

Selanjutnya meminta NSS yang berperan sebagai pemegang kuasa anggaran, memenangkan 8 perusahaan dalam tender proyek.

Permasalahan muncul karena sistem tidak berjalan sesuai prosedur. Tidak ada kelengkapan berupa dokumen pengadaan yang disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, juga metode kualifikasi pengadaan berseberangan dengan aturan yang ditentukan.

Hal-hal tersebut berakibat fatal selama proses pembangunan jalur kereta. Konsultan pengawas secara sengaja memindahkan jalur pembangunan.

Hal itu tidak sesuai dengan dokumen desain. Akibatnya, jalur kereta api Besitang-Langsa amblas dan tidak bisa berfungsi.

Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Dalam proyek tender pembangunan jalur kereta tersebut, sebuah perusahaan menyuap Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar. Proyek gagal itu merugikan negara lebih dari Rp 1,1 triliun.

Abdul Qohar mengungkap, Kejagung sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan Prasetyo menjalani pemeriksaan maraton selama 3 jam. Setelah itu, penyidik dengan yakin menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka.

Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Beri Teguran Tegas ke PT Garuda Indonesia Terkait Pelayanan Haji 2024

Sesuai dengan UU Nomor 2020 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...
Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...