Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarKemenkumham Jabar Dampingi Pendaftaran Merek Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi

Kemenkumham Jabar Dampingi Pendaftaran Merek Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi (26/11/2024).

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sesuai arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar, Dona Prawisuda mengatakan, Kampung Adat Cireundeu memiliki potensi kewirausahaan sosial berdasarkan nilai kearifan lokal dimana Kampung Adat Cireundeu memilih Rasi (Beras Singkong) sebagai makanan pokok sesuai tradisi yang berlaku secara turun temurun, selain rasi banyak juga produk olahan singkong yang menjadikan salah satu penunjang perekonomian di kampung adat cireundeu.

“Agar mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual Pemerintah Kemenkumham bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi mendorong Komunitas Kampung Adat Cireundeu untuk mendaftarkan produknya sebagai Merek Kolektif,” ungkap Dona.

Baca juga: Kemenkumham Jabar Gelar Workshop tentang Paten Tersertifikasi di Telkom University

Perwakilan Komunitas Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi Yana menyampaikan apresiasi atas fasilitasinya dalam membantu para kelompok usaha untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai identitas produk asal kampung adat cireundeu.

Pada kesempatan pertama tim sub bidang kekayaan intelektual menjelaskan kepada komunitas adat kampung cireundeu tentang merek kolektif sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis pada pasal 1 ayat 4 . Bahwa Merek Kolektif adalah merek kolektif yang digunakan untuk produk atau jasa sejenis, dengan kualitas dan pengawasan terstandar, untuk membedakannya dari produk lain.

Yang membedakan pendaftaran merek kolektif dengan  merek yang lainnya yaitu:

1. Pemohon atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas atau kelompok usaha merek kolektif dan digunakan oleh para anggota.

2. Salinan ketentuan penggunaan paling sedikit memuat sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa, pengawasan atas penggunaan ketentuan penggunaan merek kolektif, aturan penggunaan, ketentuan izin penggunaan serta pengawasan atas penggunaan.

Diskusi Bersama Komunitas Kampung Adat Cireundeu

Selanjutnya tim sub bidang pelayanan kekayaan intelektual bersama komunitas Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi yang didampingi oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan diskusi, penelusuran nama merek kolektif  serta pembuatan dokumen salinan merek kolektif untuk salah satu syarat pendaftaran merek kolektif.

Kelompok usaha yang telah disepakati untuk digunakan sebagai wadah dalam pembentukan dan penggunaan merek kolektif ini adalah kelompok usaha Serba Singkong Cireundeu dan adapun merek kolektif yang digunakan dan didaftarkan yang selanjutnya dapat digunakan dalam perdagangan barang di kelompok usaha ini adalah RASI CIREUNDEU dimana merek kolektif tersebut tersusun atas Kata dan Tulisan. Adapun biaya pendaftaran merek kolektif pada komunitas Kampung Adat Cireundeu dibebankan pada Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cimahi Tahun 2024.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...