Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita TasikmalayaKesulitan Ekonomi Hidupi Anak Seorang Diri, Ibu Muda di Tasikmalaya Ini Nekat...

Kesulitan Ekonomi Hidupi Anak Seorang Diri, Ibu Muda di Tasikmalaya Ini Nekat Edarkan Sabu

harapanrakyat.com,- Seorang ibu muda inisial VT (24) nekat mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. VT yang sudah lama bercerai dari suaminya tersebut nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi VT juga harus menghidupi anak semata wayangnya.

VT mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli online. Barang haram tersebut diantar langsung ke konsumen tanpa kurir. Saat mengantarkan sabu-sabut, VT menitipkan sang anak kepada orang tuanya.

Baca Juga: Hujan Angin Kencang, Rumah Warga di Tasikmalaya Tertimpa Pohon Tumbang Nyaris Ambruk

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, mengatakan pihaknya mengamankan seorang ibu muda single parent (orang tua tunggal) yang mengedarkan sabu-sabu.

“Pelaku beli sabu melalui online kalau konsumen sudah ada yang pesan, kalau transaksi diantar sendiri tanpa memakai kurir,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/11/2024).

Benny menjelaskan, alasan tersangka mengedarkan sabu-sabu, lantaran terdesak ekonomi. Sebagai seorang single parents VT harus membiayai anaknya seorang diri. 

Meskipun demikian, Benny menegaskan, apapun alasannya jualan sabu tidak dibenarkan secara hukum. 

Akibat perbuatannya VT kini mendekam di tahanan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, selain mengamankan VT, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya juga meringkus pengedar dan pemakai narkoba inisial DH (27) dan AS (49).

“Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal sabu ini kita berhasil mengamankan barang bukti. BB yang berhasil disita sebanyak 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu,” terangnya.

Baca Juga: Pelajar Tasikmalaya yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Tak Bernyawa

Benny menambahkan, ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Sumedang Gelombang Pertama

harapanrakyat.com,- Ribuan warga pengantar calon jamaah haji gelombang pertama memadati area Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat. Mereka datang untuk mengantar dan mendoakan keluarga mereka...
Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...