Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarPromosikan Link Judi Online, Polres Cimahi Ciduk 5 Pelaku

Promosikan Link Judi Online, Polres Cimahi Ciduk 5 Pelaku

harapanrakyat.com – Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menciduk lima orang yang mempromosikan judi online (judol). Para pelaku merupakan streamer platform digital asal Bandung Barat dan Cimahi setelah kedapatan promosikan judi online. Dari praktiknya, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga : Kasus Judol Kembali Meningkat, Komedian Denny Cagur Akui 27 Artis Diperiksa Bareskrim

Dari 5 pelaku, ada 3 wanita yang terlibat mempromosikan judol. Para pelaku itu berinisial SG (25), DAM (21), AFA (25), SN (32), dan NIL (19). Pelaku menjadikan promosi judol ini sebagai pendapatan dalam kurun waktu 6 bulan.

“Polres Cimahi telah menangkap kelima pelaku yang rutin mempromosikan link situs judi online. Penangkapan tersebut merupakan komitmen dari Presiden dalam memberantas praktik judi di Indonesia,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (11/11/2024).

Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini dari hasil kegiatan investigasi dan patroli siber yang rutin Satgas Asta Cita Polres Cimahi lakukan. Para pelaku ini, kata ia dalam modus melakukan aksinya dengan mengunggah link website judi online dalam Instastory maupun postingan-postingan Instagram.

Dengan itu para followers Instagramnya yang mengklik unggahan itu, akan langsung masuk ke website judol.

“Admin dari website judol (judi online) ini menyasar akun-akun media sosial yang memiliki followers banyak. Awalnya admin judi online mengontak melalui DM dengan menggunakan akun palsu. Kemudian pembayaran promosi melalui transfer,” ucapnya.

Baca Juga : Kasus Judol di Indonesia, Bareskrim Sita Rp 13,8 Miliar dari Jaringan Internasional

Tri mengungkapkan, para pelaku diberi iming-iming upah Rp 450.000 setiap 15 hari mengunggah link judi online.

“Rentang waktu para tersangka dalam aksinya menjadi affiliator judi online ini berbeda-beda. Ada yang baru 1,5 bulan dengan upah Rp 1.050.000. Ada juga tersangka lainnya yang sudah 6 bulan menjadi affiliator judi online dan mendapatkan upah Rp. 11.700.000,” tutur Kapolres Cimahi itu.

Akibat perbuatannya, Satreskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang mempromosikan judi online itu dengan tuntutan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamannya yaitu dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...
Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

Kreatif, Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

harapanrakyat.com,- Sungguh kreatif, Gio Subroto Kusuma (29) pemuda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merakit kendaraan prototipe dengan konsep mobil tamiya...
Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut jika peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Kamis 1 Mei 2025 berjalan...