Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara mengenai isu larangan melakukan endorse setelah masuk ke dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selebritis sekaligus suami artis Nagita Slavina tersebut mengaku tidak ada larangan. Terutama posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden merupakan nonstruktural.
Raffi Ahmad tentang Larangan Endorse: Boleh Lah!
Aktivitas Raffi Ahmad setelah pelantikan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan.
Beberapa warganet menilai suami Nagita Slavina tersebut seharusnya tidak lagi melakukan endorse. Meskipun nyatanya tidak ada aturan maupun larangan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Profil Umay Shahab Artis Cilik Sukses Jadi Sutradara
Raffi Ahmad juga menegaskan hal ini saat bertemu awak media di kawasan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024) kemarin. Artis ternama ini memastikan tidak ada larangan mengenai endorse.
“Tidak ada larangannya,” kata Raffi.
Ia juga mengungkap posisinya di dalam Kabinet Merah Putih bersifar non-struktural. Sehingga memungkinkan untuk melanjutkan mengembangkan usaha.
Meskipun sebagai Utusan Khusus Presiden ada program kerja yang berkaitan dengan pemerintahan Indonesia.
“Kami sedang bikin program-program kerja,” jelas ayah dua anak ini. “(Bidang) saya generasi muda dengan pekerja seni. Seperti broadcast, film, tari.”
Meskipun tidak ada larangan, Raffi menegaskan memprioritaskan tugas dari Presiden. Dibandingkan endorse dan lainnya.
Deputi Pencegahan KPK Angkat Bicara Soal Endorse
Mengenai endorse, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan juga angkat bicara. Ia membenarkan mengetahui endorse yang masih berjalan di akun Instagram @raffinagita1717, yang dijalankan oleh Raffi dan sang istri.
Meski begitu Pahala mengungkap memang benar tidak ada larangan mengenai endorse. Asalkan pejabat publik tetap mentaati aturan dalam transparansi dan melaporkan harta kekayaannya.
“Boleh, boleh,” ucap Pahala saat ditanya awak media mengenai endorse oleh pejabat publik, pada di kantor KPK, Rabu (13/11). “Itukan istrinya.”
“Laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang,” tambahnya.
Baca Juga: JKT48 Umumkan Penangguhan Flora Shafiq Imbas Foto dengan Pria, Siapa?
Meski sebenarnya pasangan pejabat publik tidak harus melaporkan harta, namun karena Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memiliki akun Instagram yang sama untuk endorse, maka tetap harus menyertakan dalam LHKPN.
Pahala juga mengingatkan pejabat publik memiliki waktu tiga bulan setelah pelantikan untuk melaporkan LHKPN. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)