Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita TerbaruRaffi Ahmad Dilarang Endorse setelah Masuk Kabinet Prabowo, Benarkah?

Raffi Ahmad Dilarang Endorse setelah Masuk Kabinet Prabowo, Benarkah?

Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara mengenai isu larangan melakukan endorse setelah masuk ke dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selebritis sekaligus suami artis Nagita Slavina tersebut mengaku tidak ada larangan. Terutama posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden merupakan nonstruktural.

Raffi Ahmad tentang Larangan Endorse: Boleh Lah!

Aktivitas Raffi Ahmad setelah pelantikan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan.

Beberapa warganet menilai suami Nagita Slavina tersebut seharusnya tidak lagi melakukan endorse. Meskipun nyatanya tidak ada aturan maupun larangan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Profil Umay Shahab Artis Cilik Sukses Jadi Sutradara

Raffi Ahmad juga menegaskan hal ini saat bertemu awak media di kawasan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024) kemarin. Artis ternama ini memastikan tidak ada larangan mengenai endorse.

“Tidak ada larangannya,” kata Raffi.

Ia juga mengungkap posisinya di dalam Kabinet Merah Putih bersifar non-struktural. Sehingga memungkinkan untuk melanjutkan mengembangkan usaha.

Meskipun sebagai Utusan Khusus Presiden ada program kerja yang berkaitan dengan pemerintahan Indonesia.

“Kami sedang bikin program-program kerja,” jelas ayah dua anak ini. “(Bidang) saya generasi muda dengan pekerja seni. Seperti broadcast, film, tari.”

Meskipun tidak ada larangan, Raffi menegaskan memprioritaskan tugas dari Presiden. Dibandingkan endorse dan lainnya.

Deputi Pencegahan KPK Angkat Bicara Soal Endorse

Mengenai endorse, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan juga angkat bicara. Ia membenarkan mengetahui endorse yang masih berjalan di akun Instagram @raffinagita1717, yang dijalankan oleh Raffi dan sang istri.

Meski begitu Pahala mengungkap memang benar tidak ada larangan mengenai endorse. Asalkan pejabat publik tetap mentaati aturan dalam transparansi dan melaporkan harta kekayaannya.

“Boleh, boleh,” ucap Pahala saat ditanya awak media mengenai endorse oleh pejabat publik, pada di kantor KPK, Rabu (13/11). “Itukan istrinya.”

“Laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang,” tambahnya.

Baca Juga: JKT48 Umumkan Penangguhan Flora Shafiq Imbas Foto dengan Pria, Siapa?

Meski sebenarnya pasangan pejabat publik tidak harus melaporkan harta, namun karena Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memiliki akun Instagram yang sama untuk endorse, maka tetap harus menyertakan dalam LHKPN.

Pahala juga mengingatkan pejabat publik memiliki waktu tiga bulan setelah pelantikan untuk melaporkan LHKPN. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...