harapanrakyat.com,- Seorang remaja inisial AY (20) asal Garut, Jawa Barat rudapaksa seorang gadis di dalam mobil pada 13 Oktober lalu. Kejadian berawal saat korban diantar pulang oleh AY dari rumah temannya. Korban diantar pelaku menggunakan mobil.
Baca Juga: 2 Pelaku Jambret di Garut Dikejar 2 Perempuan Tangguh, Endingnya Diserahkan ke Polisi
Namun saat sampai di Jalan Raya Bayongbong, kendaraan yang dikemudikan AY malah menepi. AY kemudian berpindah dari jok kemudi ke jok belakang. Terlanjur bernafsu, remaja asal Garut itu akhirnya rudapaksa gadis yang akan diantarnya pulang di dalam mobil.
“Pelaku AY pada saat di perjalanan, pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan. Di sinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil. Korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban,” ujar Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Kamis (14/11/2024).
Adi menjelaskan, aksi bejat pelaku kemudian dilakukan berulang kali, selain di dalam kendaraan, otak kotor pelaku dilanjutkan di sebuah gubuk dengan modus yang sama.
“Kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali,” katanya.
Baca Juga: KPAI Kembalikan Berkas Dugaan Eksploitasi Anak Dalam Kampanye ke Bawaslu Garut
Setelah dirudapaksa pelaku, lanjut Adi, korban mengadu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya yang masih di bawah umur dirudapaksa, orang tua korban melapor ke Mapolres Garut.
“Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Garut. Pelaku diringkus pada Rabu (13/11/2024) kemarin,” katanya.
Saat ini pelaku mendekam di rutan Mapolres Garut, ia dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)