harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak terhadap juru parkir (jukir) yang tidak bahkan nunggak setoran hasil retribusi sesuai kesepakatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menanggapi sejumlah jukir liar yang kedapatan tidak menyetorkan retribusi parkir secara penuh.
“Untuk jukir yang setornya tidak sesuai dengan target yang sudah disepakati, ya kontraknya tidak akan kita perpanjang. Karena merugikan PAD kota Banjar,” kata Sutarno kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Petugas Temukan Sejumlah Juru Parkir Liar di Kota Banjar
Lanjutnya menjelaskan, sebetulnya untuk para jukir sudah ada kesepakatan bersama Dishub, ada kesanggupan menyetorkan retribusi sesuai target.
Dishub juga sudah memberikan pembinaan dan mensosialisasikan, terkait target PAD tersebut sejak adanya kesepakatan bersama.
Bahkan, pihaknya mengaku selalu memberikan toleransi ketika setoran tidak penuh. Misalnya ketika momen libur lebaran Idul Fitri, karena toko-toko juga tutup dan kondisi sepi.
Sebab itu, mulai tahun depan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan tidak memperpanjang kontrak bagi jukir yang nunggak setoran atau menyetornya tidak sesuai target.
“Di tahun 2025 jika tidak sesuai dengan yang sudah disepakati, maka kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.
Baca Juga: 25 Juru Parkir Tak Bayar Setoran Penuhi Panggilan Dishub Kota Banjar
Sementara untuk jumlah jukir yang mendapatkan kontrak atau resmi ada surat tugas dari Dishub, yaitu sebanyak 260 orang. Mereka semua tersebar di titik lokasi yang telah diatur melalui peraturan daerah.
“Adapun juru parkir yang telah kita berhentikan, karena tidak melaksanakan sesuai kesepakatan sampai dengan bulan November ini sebanyak 27 orang,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)