Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita NasionalTom Lembong Gugat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Tuding Kejagung Sewenang-wenang

Tom Lembong Gugat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Tuding Kejagung Sewenang-wenang

harapanrakyat.com,- Setelah menjadi tersangka, Tom Lembong memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu poin dalam gugatan praperadilan, adalah proses penyidikan oleh Kejagung yang dinilai sewenang-wenang. Selain itu tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Siap Bantu Kejagung Tangani Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Melalui kuasa hukumnya, gugatan tersebut salah satunya mengenai sah atau tidaknya penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan.

“Poin pertama adalah tidak adanya hak untuk mendapatkan penasihat hukum,” katanya Selasa (5/11/2024).

Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Ari mengungkap, bahwa saat Kejagung menetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Perdagangan ini tidak mendapat kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, negara seharusnya menjamin hak masing-masing individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Poin kedua, tidak adanya bukti permulaan yang cukup. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup. Dimana KUHP mengatur minimal terdapat dua alat bukti.

“Tanpa adanya alat bukti, penetapan tersangka oleh Kejagung sebagai cacat hukum,” ungkapnya.

Alasan lain Tom Lembong melakukan gugatan praperadilan, karena proses penyidikan oleh Kejagung berjalan sewenang-wenang. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Ari menegaskan penetapan tersangka tidak dibarengi oleh hasil audit, yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata akibat tindakan kliennya. Sehingga penahan Tom Lembong seharusnya tidak sah.

Selain itu Ari menambahkan proses penahanan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan. Dimana salah satunya kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Terakhir, pengacara menegaskan tidak ada bukti perbuatan Tom Lembong melawan hukum. Tidak adanya audit untuk kerugian negara, dan tidak ada bukti tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Ari justru mengungkap, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka oleh Kejagung cacat hukum dan memiliki potensi merusak reputasi.

Oleh karena itu, dengan sejumlah alasan tersebut, Tom Lembong pun melakukan gugatan praperadilan ke PN terkait penetapannya menjadi kasus impor gula. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Kota Banjar Meningkat, Didominasi Tujuan Jabodetabek 

harapanrakyat.com,- Usai lebaran Idul Fitri 1446 H permohonan kartu pencari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, meningkat....
Telaga Biru Nila Majalengka

Telaga Biru Nila Majalengka, Spot Wisata Instagramable yang Lagi Hits

harapanrakyat.com,- Majalengka, Jawa Barat, kini memiliki destinasi wisata yang tengah populer, yaitu Telaga Biru Nila. Tempat ini sedang viral dan menjadi pilihan banyak orang...
Lisa Mariana Ridwan Kamil

Sadar Diri, Lisa Mariana Sebut Tak Pantas Disandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

harapanrakyat.com,- Lisa Mariana belakangan ini menjadi sorotan publik setelah pengakuannya soal hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Pengakuannya itu menuai beragam reaksi dari netizen, banyak...
Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

harapanrakyat.com - Anggota DPRD Pangandaran, mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) dan Pemkab Pangandaran untuk duduk bersama. Hal ini agar mereka membahas rencana alih...
Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...