Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarBuntut Guru Ngaji Dipidana, Ratusan Sejawat Terdakwa Ontrog Kejaksaan Negeri Garut

Buntut Guru Ngaji Dipidana, Ratusan Sejawat Terdakwa Ontrog Kejaksaan Negeri Garut

harapanrakyat.com,- Ratusan guru ngaji dan perwakilan pondok pesantren di Garut, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024), siang mengontrog kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka meminta penjelasan perkara salah satu guru ngaji yang dipidana oleh ormas yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Dalam aksi ini akhirnya dilakukan audiensi, agar perwakilan peserta aksi mengetahui duduk perkara guru ngaji yang dijebloskan ke penjara.

Kasus guru ngaji yang dipenjara karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas di Garut membuat ratusan guru ngaji kawan terdakwa menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka berorasi terkait kasus guru ngaji yang dipidana lantaran menarik kerah baju anggota ormas.

Baca Juga: Babak Baru Sidang Guru Ngaji yang Dituduh Aniaya Ormas di Garut

Aksi ini dijaga ketat aparat kepolisian termasuk pengamanan dalam Kejaksaan. Massa akhirnya meminta agar pihak kejaksaan menjelaskan duduk persoalan kasus guru ngaji yang dipenjara tersebut. Pihak Kejaksaan akhirnya merestui perwakilan massa untuk menggelar audiensi.

“Aksi mempertanyakan kerjaan kejaksaan, terkait ceng Harun yang dipenjara sudah 3 bulan, ya gara-gara tarik kerah baju. Tadi sidangnya memang dipercepat, ini juga tadi dipertanyakan,” kata Ceng Aam, juru bicara massa aksi, Selasa (10/12/2024).  

Kejaksaan Negeri Garut Jelaskan Duduk Perkara Guru Ngaji Dipidana

Dalam audiensi yang digelar di aula Kejaksaan tersebut, Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, merinci aduan pelapor yang mengaku sebagai korban penganiayaan terdakwa.

Pihak kejaksaan menjelaskan persoalan ini perlu ditindaklanjuti, karena memang proses restorative justice tak menemui kata sepakat. Namun hasil audiensi, kejaksaan berkesimpulan masing-masing pihak yang bertikai telah sepakat proses hukum diselesaikan di pengadilan.

Tak hanya itu, langkah perdamaian pun masih bisa dilakukan dari masing-masing yang bertikai, yaitu terdakwa, dan pelapor yaitu ormas yang bersangkutan. Sehingga proses perdamaian meski kasus ini sudah disidangkan, bisa meringankan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Dipolisikan, Keluarga: Gegara Tarik Kerah Baju Anggota Ormas

“Bahwa terkait permasalahan antara masing-masing pihak untuk dilakukan di persidangan. Kemudian kesimpulan yang kedua, masing-masing pihak yang bertikai akan melakukan mediasi atau perdamaian. Sebagai basis keringanan, yang penting sebelum tuntutan dan putusan,” kata Jaya Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut.

Diketahui, kasus guru ngaji yang dipidana lantaran dituduh melakukan pengeroyokan kepada anggota ormas terjadi pada November tahun 2023 lalu. Kasus guru ngaji ini kemudian maju ke meja hijau, setelah Terdakwa Harun Arasyid, dan pelapor tak menemui kata damai.

Insiden pertikaian itu juga dipicu karena emosi terdakwa yang mendengar jeritan adik iparnya yang mengklaim telah dilecehkan, sehingga terdakwa Harun langsung berlari dan menarik kerah baju salah seorang anggota ormas yang mendatangi kediaman ketua RW yang juga adik terdakwa. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...