Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita NasionalDPO 3 Bulan, Polisi Tangkap Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba Bali di Thailand

DPO 3 Bulan, Polisi Tangkap Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba Bali di Thailand

harapanrakyat.com,- Setelah menjadi buronan selama kurang lebih 3 bulan, seorang warga negara Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN yang menjadi dalang pengendali laboratorium narkoba Bali tertangkap di Thailand. Ia tertangkap saat akan melakukan penerbangan ke Dubai.

Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Roman Nazarenco yang sudah masuk DPO selama 3 bulan di Bandara UTapao Rayong, Thailand.

Petugas imigrasi bandara setempat mengenali RN dari daftar DPO. RN yang hendak melarikan diri ke Dubai langsung dicekal. Diketahui RN sudah bersembunyi di Thailand selama lebih dari 100 hari.

Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Bakal Dijerat Pasal TPPU

Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024) malam, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Mukti Juharsa menjelaskan, Roman Nazarenco alias RN berperan mengendalikan pabrik narkoba di Bali.

“RN ini sebagai pengendali, yang mengendalikan. Jadi RN ini yang mengendalikan cara pembuatan narkoba. Dari mulai bikin lab hingga memesan barang, bahkan RN juga yang membuat basement,” ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane, Banyak Negara Minta Pengalihan Tahanan

Mukti Juharsa juga mengungkap bahwa RN sudah melarikan diri dan masuk dalam DPO sejak bulan Mei 2024. “Tersangka RN lari dari bulan Mei, selama 109 hari RN berada di Thailand,” tambahnya.

Penangkapan tersangka tersebut tidak hanya berkat peran petugas Imigrasi Thailand saja, melainkan juga Divhubinter Polri yang bergerak cepat dan langsung pergi ke Thailand menjemput tersangka.

Menariknya, Polri memastikan akan menjerat tersangka dalang pengendali laboratorium narkoba di Bali dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tersebut merupakan bukti komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memutus rantai perdagangan dan persebaran narkoba. Salah satunya dengan memiskinkan para bandar.

“Namanya bandar, kita akan TPPU-kan. Adapun pasal yang dilanggar tersangka ini adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127. Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara minimal 5 tahun dengan denda sebesar 10 miliar rupiah,” jelas Mukti Juharsa. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Objek Wisata di Garut

Antisipasi Kecelakaan Wisatawan, Selama Libur Panjang Objek Wisata di Garut Dijaga Polisi

harapanrakyat.com,- Anggota Polres Garut, Polda Jabar, disebar untuk mengamankan sejumlah objek wisata di Garut selama libur panjang cuti bersama. Penyebaran personil polisi itu dilakukan...
Terduga Pelaku Premanisme

Satreskrim Polres Sumedang Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Premanisme

harapanrakyat.com,- Tujuh orang terduga pelaku premanisme ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jabar. Enam diantaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemalakan dengan...
Rinneka Padjajaran

Rinneka Padjajaran, Panggung Ekspresi Budaya Mahasiswa FIB Unpad Hadirkan Sejarah dalam Teater

harapanrakyat.com,- Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran kembali menggelar Rinneka Padjajaran, sebuah program seni dan budaya yang kini memasuki edisi ke-8 sejak pertama kali...
Seekor Babi Hutan di Ciamis Bikin Geger, Masuk Rumah Hingga Serang Warga Sampai Masuk Klinik

Seekor Babi Hutan di Ciamis Bikin Geger, Masuk Rumah Hingga Serang Warga Sampai Masuk Klinik

harapanrakyat.com,- Seekor Babi hutan masuk ke pemukiman warga di Dusun Sindang  Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis membuat heboh dan geger warga. Babi...
Jalur Alternatif di Kota Banjar Rusak Parah, Warga dan Pengguna Jalan Minta Segera Diperbaiki

Jalur Alternatif di Kota Banjar Rusak Parah, Warga dan Pengguna Jalan Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Kondisi jalan Caringin rusak parah, warga Lingkungan Awiluar, Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, minta pemerintah segera melakukan perbaikan. Jalan tersebut...
Tak Usut Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Tahun 2022 yang Nilainya Fantastis, Kejari Banjar Disebut Aneh, Ada Apa?

Tak Usut Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Tahun 2022 yang Nilainya Fantastis, Kejari Banjar Disebut Aneh, Ada Apa?

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadireja menyentil Kejaksaan Negeri Banjar. Ia menyoroti terkait dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdin) dan...