harapanrakyat.com,- Setelah menjadi buronan selama kurang lebih 3 bulan, seorang warga negara Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN yang menjadi dalang pengendali laboratorium narkoba Bali tertangkap di Thailand. Ia tertangkap saat akan melakukan penerbangan ke Dubai.
Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Roman Nazarenco yang sudah masuk DPO selama 3 bulan di Bandara UTapao Rayong, Thailand.
Petugas imigrasi bandara setempat mengenali RN dari daftar DPO. RN yang hendak melarikan diri ke Dubai langsung dicekal. Diketahui RN sudah bersembunyi di Thailand selama lebih dari 100 hari.
Dalang Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Bakal Dijerat Pasal TPPU
Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024) malam, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Mukti Juharsa menjelaskan, Roman Nazarenco alias RN berperan mengendalikan pabrik narkoba di Bali.
“RN ini sebagai pengendali, yang mengendalikan. Jadi RN ini yang mengendalikan cara pembuatan narkoba. Dari mulai bikin lab hingga memesan barang, bahkan RN juga yang membuat basement,” ungkapnya.
Baca Juga: Setelah Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane, Banyak Negara Minta Pengalihan Tahanan
Mukti Juharsa juga mengungkap bahwa RN sudah melarikan diri dan masuk dalam DPO sejak bulan Mei 2024. “Tersangka RN lari dari bulan Mei, selama 109 hari RN berada di Thailand,” tambahnya.
Penangkapan tersangka tersebut tidak hanya berkat peran petugas Imigrasi Thailand saja, melainkan juga Divhubinter Polri yang bergerak cepat dan langsung pergi ke Thailand menjemput tersangka.
Menariknya, Polri memastikan akan menjerat tersangka dalang pengendali laboratorium narkoba di Bali dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut merupakan bukti komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memutus rantai perdagangan dan persebaran narkoba. Salah satunya dengan memiskinkan para bandar.
“Namanya bandar, kita akan TPPU-kan. Adapun pasal yang dilanggar tersangka ini adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127. Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara minimal 5 tahun dengan denda sebesar 10 miliar rupiah,” jelas Mukti Juharsa. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)