harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 oleh oknum Sekdes Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Senin (30/12/24).
Oknum Sekdes yang berinisial YS dan sudah menjadi tersangka. Kini, YS mendekam di rumah tahanan Polsek Pangandaran sejak 27 Desember 2024 lalu.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti SK perangkat desa tahun 2020, SK pemberhentian Sekdes tahun 2023. Kemudian buku kas umum dan kas pembantu desa tahun 2022, Dokumen pencairan SPM dan SP2D. Lalu mutasi rekening Sekdes tahun 2022, LPJ DD dan ADD tahun 2022.
Baca juga: Aksi Pencurian Mendominasi Tindak Pidana di Kabupaten Pangandaran
“Proses penyidikan dan barang bukti sudah kita amankan. Kita juga berhasil mengamankan aset recovery sebesar Rp 171.539.000 dari total kerugian masih kita ungkap secara rinci,” kata AKBP Mujianto.
Mujianto menambahkan, modus operandi yang tersangka lakukan saat menjabat sekdes tahun 2022 yaitu dengan mencairkan anggaran ADD dan DD tahun 2022. YS membuat pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan anggaran DD dan ADD untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya itu, YS terancam UU No 20 tahun 2021 dengan tuntutan hukuman penjara selama seumur hidup atau penjara paling singkat selama 4 tahun atau penjara maksimal selama 20 tahun.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pangandaran dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)