Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBerita JabarKasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut, Guru Ngaji Dituntut 5 Bulan...

Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut, Guru Ngaji Dituntut 5 Bulan Penjara

harapanrakyat.com,- Guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut. Terdakwa Harun Arasyid, dituntut lebih rendah dari adiknya yaitu Abdurohman yang dituntut 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kasus guru ngaji yang dipidana gara-gara dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas di Garut, Jawa Barat, sudah dalam tahap tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Garut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Pria di Garut Dikeroyok hingga Dibacok Kapak gegara Geber Knalpot Bising

Harun Arasyid sang guru ngaji dituntut 5 bulan penjara karena dianggap telah terbukti melakukan penganiayaan. Termasuk adiknya Abdurohman lebih tinggi tuntutan yaitu 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut Keberatan atas Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum terdakwa melayangkan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia mengklaim, sesuai fakta persidangan tak ada saksi yang menyebut terdakwa Harun melakukan pemukulan terhadap anggota ormas. 

“Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum adalah 5 bulan penjara untuk terdakwa Harun. Adapun untuk adiknya Abdurohman 6 bulan penjara. Versi jaksa yang dibacakan hanya pokoknya saja, bahwa dakwaan penuntut umum terbukti  pasal 170 KUHP. Cuma kita dari penasihat hukum memiliki hak untuk membela terdakwa untuk melakukan pembelaan,” kata Firman S Rohman, kuasa hukum terdakwa, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Usai Pandemi, Bisnis Travel Haji dan Umroh di Garut Kembali Moncer, Gen Z Mendominasi Calon Jamaah 

Asep Muhidin, yang juga penasehat terdakwa Harun dan Abdurohman menyatakan tuntutan jaksa hanya berpedoman terhadap dakwaan serta BAP kepolisian, tidak melihat fakta persidangan. Padahal menurutnya, saksi yang dihadirkan menyatakan terdakwa tidak terlihat melakukan pemukulan, apa lagi penganiayaan kepada anggota ormas. 

“Jadi apa yang didakwa dan dituntut jaksa penuntut umum itu hanya mengikuti surat dakwaan dan BAP dari kepolisian. Tetapi fakta di persidangan itu terungkap saksi tidak ada yang melihat terdakwa melakukan pemukulan. Kalau saling jambak kerah leher itu betul diakui oleh terdakwa juga. Kemudian ada cacat formil terhadap surat permohonan visum dan surat visum yang diterbitkan oleh RSUD dr Slamet,” kata Asep Muhidin, kuasa hukum terdakwa yang sama. 

Perkara guru ngaji yang diseret ke meja hijau ini muncul setelah anggota ormas melapor bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan kedua terdakwa. Kasus tersebut terjadi pada 7 November 2023 lalu, dan baru disidangkan tahun ini. Bahkan para kuasa hukum berpendapat kasus ini seolah dipaksakan. Hal itu karena sesuai pengakuan terdakwa dan para saksi, kedua terdakwa hanya menarik kerah baju anggota ormas. (pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

kemandirian pangan

Dukung Kemandirian Pangan, Dadang Naser Libatkan PPL dan Babinsa di Kabupaten Bandung

harapanrakyat.com – Mendukung kemandirian pangan, anggota DPR RI Dadang M Naser melaksanakan reses bersama para penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat....
Laga Indonesia Vs Jepang

Alami Cedera Otot Hamstring, Rizky Ridho Absen di Laga Indonesia Vs Jepang?

Kabar mengejutkan datang dari bek andalan Indonesia, Rizky Ridho, jelang laga Indonesia vs Jepang. Ia dikabarkan mengalami cedera pada otot hamstring kaki saat melakukan...
Cinta Laura Beri Kritik Pedas Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Kemajuan untuk Siapa

Cinta Laura Beri Kritik Pedas Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, “Kemajuan untuk Siapa?”

Aktris sekaligus aktivis lingkungan, Cinta Laura beri kritik pedas soal tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam sebuah video emosional berdurasi empat...
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Ruko di Sumedang Ludes Terbakar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Ruko di Sumedang Ludes Terbakar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

harapanrakyat.com,- Sebuah ruko yang berada di sisi jalan raya Bandung-Garut, Kawasan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ludes terbakar. Penyebab kebakaran tersebut diduga...
Terus-terusan Tergerus Arus Sungai, Rumah Warga di Ciamis Ini Terancam Longsor, BBWS Citanduy Diminta Segera Bertindak

Terus-terusan Tergerus Arus Sungai, Rumah Warga di Ciamis Ini Terancam Longsor, BBWS Citanduy Diminta Segera Bertindak

harapanrakyat.com,- Terus-terusan tergerus arus sungai, tebing Sungai Ciputrahaji di Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengalami longsor. Akibatnya, sebuah rumah...
Ivar Jenner

Ivar Jenner Absen di Laga Lawan Jepang, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Gantikan

Sejumlah pemain Timnas Indonesia absen di laga kontra Jepang, Ivar Jenner salah satu yang tak ikut bermain. Ivar absen pada laga terakhir Grup C...