harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut sampai saat ini tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) terkait Pilkada Kota Banjar. Sebelumnya, KPU Kota Banjar telah selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat kota hingga provinsi.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis mengatakan, sejauh ini untuk Kota Banjar, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan rekap tingkat provinsi dan berjalan sesuai tahapan. Kalau yang mengajukan gugatan MK karena memang di Banjar sejauh ini tidak ada,” kata Muhamad Mukhlis, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, batas waktu gugatan tersebut berlangsung selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan Kota Banjar, melaksanakan penetapan pada tanggal 3 Desember 2024.
“Setelah kita melaksanakan penetapan, jadi batas waktu gugatan itu tiga hari sejak ditetapkan dari rekapitulasi tingkat kota atau kabupaten,” terangnya.
Baca Juga: Damkar Tangkap Ular Sanca Kembang yang Mangsa Ayam di Kota Banjar
Ia menjelaskan, untuk penetapan selanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI dan provinsi.
“Kita menunggu arahan dari KPU RI melalui provinsi. Nanti ketika memang sudah ada arahan untuk penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kita akan laksanakan. Sejauh ini kita masih menunggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukhlis menambahkan, berdasarkan update permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu per tanggal 11 Desember 2024, pukul 12.00 WIB di wilayah Jawa Barat, ada 11 kabupaten dan kota yang terdaftar.
Dari 11 yang terdaftar itu, di antaranya Kabupaten Pangandaran, Subang, Kabupaten Bandung, Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: UMK Kota Banjar 2025 Diusulkan Naik Rp 134 Ribu, Apindo Keberatan
“Se-Priangan Timur hanya ada dua yang terdaftar, yakni Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya. Untuk Kota Banjar sejauh ini tidak ada pengajuan sengketa ke MK,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)