Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaBerita JabarMassa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota...

Massa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota Ormas

harapanrakyat.com,- Massa yang mengawal sidang kasus guru ngaji, kembali mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Senin (30/12/2024). Mereka menuntut kebebasan Harun Arasyid, guru ngaji asal Garut yang dipenjara gegara dituduh dalam kasus penganiayaan terhadap anggota ormas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji, Ratusan Massa Santri di Garut Ontrog Pengadilan Negeri

Massa aksi dari solidaritas santri dan pimpinan pondok pesantren di Garut, memblokir jalan Merdeka Tarogong, atau tepat di depan kantor PN. Selain melakukan orasi, massa juga menggelar doa bersama, agar majelis hakim bisa membebaskan Harun.

“Ini untuk gelar doa bersama untuk doa kebebasan ustad Harun. Doa bersama dihadiri sesepuh pondok pesantren dari Garut, ada juga dari luar ikut hadir. Untuk membela supaya ustad Harun bebas,” kata Ceng Alo, korlap aksi, Senin (30/12/2024).

Kata Kuasa Hukum di Sidang Kasus Guru Ngaji

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asep Muhidin menjelaskan, bahwa agenda sidang hari ini, jaksa tetap bersikukuh dalam jawaban pledoi. Namun pihaknya masih tetap memegang pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang pekan kemarin.

“Agenda hari ini jawaban pledoi yang sudah kami sampaikan. Jaksa tetap kepada dakwaan dan tuntutannya, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170,” jelas Asep.

Lanjutnya menambahkan, dalam sidang kasus guru ngaji hari ini, jaksa mengasumsikan bahwa visum sama halnya dengan rekam medis. Namun Asep menguatkan, bahwa visum yang mengaku korban itu cacat formil, sehingga bisa menjadi tolak ukur majelis hakim untuk menilai kasus ini.

Menurutnya, visum yang menjadi keanehan adalah rekam medis tersebut bisa dipergunakan sebagai bukti. Namun pertanyaannya yang disampaikan dalam fakta persidangan itu bukan rekam medis tetapi visum.

“Sehingga diargumentasikan visum itu tidak bisa dipergunakan sebagai alat bukti, karena jaksa mengasumsikan sebagai rekam medis,” tambahnya.

Sidang kasus guru ngaji hari ini merupakan agenda jawaban pledoi oleh jaksa penuntut umum. Asep berpendapat, dengan kekeliruan visum atau rekam medis jangan sampai menjadi alat bukti kriminalisasi masyarakat biasa di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut, Guru Ngaji Dituntut 5 Bulan Penjara

Sementara untuk putusan, majelis hakim akan menjadwalkan tanggal 3 Januari 2025. Asep menegaskan, bahwa selaku kuasa hukum tetap kepada pembelaanya.

“Visum yang diterbitkan itu sudah cacat formil. Jangan-jangan kedepannya akan banyak dikriminalisasi dengan salah ketik, salah prosedur sehingga dinyatakan sah. Itu bahaya kedepannya,” tegasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Rumah Warga Rusak Berat

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Sumedang, Dua Rumah Warga Rusak Berat

harapanrakyat.com,- Diguyur hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, selama berjam-jam membuat tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 20 meter dengan tinggi 4 meter...
TC Timnas Indonesia

Jelang TC Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tiga Pemain Abroad Tiba di Bali

Jelang pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, para pemain mulai bersiap. Sejumlah pemain Timnas yang berkarier di luar negeri pun...
Pohon Kesambi Berukuran Besar

Pohon Kesambi Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalan di Sumedang, Proses Evakuasi hingga 4 Jam

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan pohon Kesambi berukuran besar tumbang hingga menutup Jalan Hariang-Cisumur di Desa Hariang, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Ahli Waris Korban Ledakan

Karangan Bunga Belasungkawa di Cimerak Garut, Ahli Waris Korban Ledakan Amunisi Terima Santunan

harapanrakyat.com,- Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipenuhi karangan bunga belasungkawa pasca meninggalnya warga sipil akibat ledakan amunisi kadaluarsa. Ahli...
Pemain Kunci Persib

Laga Kontra Persita Tangerang, Empat Pemain Kunci Persib Bandung Absen

Laga kontra Persita Tangerang, empat pemain kunci Persib Bandung absen. Pertandingan Persib dengan Persita Tangerang berlangsung di Stadion Indomilk Arena pada Jumat 16 Mei...
Amunisi Afkir Milik TNI

Buntut 13 Orang Meninggal Akibat Ledakan, Warga Tolak Pemusnahan Amunisi Afkir Milik TNI di Desa Sagara Garut

harapanrakyat.com,- Ledakan amunisi afkir milik TNI yang menewaskan 13 korban jiwa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dampak dari...