Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita JabarPolres Sumedang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Polres Sumedang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

harapanrakyat.com,- Sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang sepanjang bulan November 2024.

Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Dua Kasus Pencurian Mobil

Dalam pengungkapan tersebut, 13 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berbagai jenis narkotika. Diantaranya sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi.

Kapolres Sumedang AKBP. Joko Dwi Harsono menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap, sebanyak 5 tersangka masing-masing berinisial GFA, RF, MP, AG, dan GM, terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Kemudian, 4 orang masing-masing berinisial ANH, RNH, MZR, dan FM menggunakan tembakau sintetis, 1 orang MTP terlibat dalam penyalahgunaan psikotropika. Serta 3 orang berinisial PKW, Z dan AR kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

“Dari 8 perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kasus. Kemudian penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis 2 kasus, psikotropika 1 kasus, dan penyediaan obat sediaan farmasi sebanyak 2 kasus,” terang AKBP. Joko saat menggelar press conference di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024).

8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Sumedang Amankan 13 Tersangka

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 13 tersangka, 6 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Kemudian, 1 orang merupakan residivis dalam kasus narkotika.

“Dari 13 tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai penjual, perantara atau kurir. Transaksi yang mereka lakukan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 60 juta rupiah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 15,28 gram, tembakau gorila 14,79 gram, obat psikotropika 89 butir. Serta obat sediaan farmasi sebanyak 3.047 butir.

Baca Juga: BNN Grebek Rumah di Sumedang, Diduga Produksi Pil Koplo

Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika. Seperti timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, 3 unit sepeda motor, dan 13 ponsel.

Kapolres Sumedang mengungkap bahwa modus operandi yang para tersangka lakukan ini terbilang canggih dalam bertransaksi. Yaitu dengan memetakan lokasi melalui Google Maps.

Kemudian melakukan transaksi tatap muka langsung di tempat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, transaksi dilakukan pula melalui media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.

“Pengungkapan 8 kasus penyalahgunaan narkotika ini tentunya telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Terkait dengan ancaman hukum bagi para tersangka, AKBP. Joko menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis, psikotropika, dan obat sediaan farmasi diancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Sumedang

“Untuk kasus narkotika dan psikotropika ancaman pidananya bervariasi, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun, atau denda miliaran rupiah,” tandasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

Waspada Demam Berdarah, 302 Kasus Tercatat di Ciamis hingga April 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 302 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sepanjang Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, satu...
Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 Resmi Rilis, Desain Stylish dan Sertifikasi Militer

Infinix XBook B15 akhirnya resmi rilis. Kehadiran XBook B15 ini menambah pilihan untuk para konsumen. Kabarnya laptop Infinix ini membawa banyak kelebihan dari segi...
Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...
Pelatih Timnas Indonesia U-23

PSSI Tentukan Pelatih Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025 di Rapat Exco

Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa penentuan pelatih Timnas Indonesia U-23 akan diumumkan dalam Rapat Exco, bukan melalui kongres. Hal itu Yunus ungkapkan...