harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Bidang Penegakan Hukum. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Ciamis, Kamis (19/12/2024).
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, kegiatan ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum. Berdasarkan evaluasi, ada hal-hal yang masih perlu dioptimalkan, salah satunya dari pengumpulan informasi.
“Memang kita akui, dari keterbatasan SDM. Kita juga ke depan berupaya akan melakukan perbaikan-perbaikan, dan tentu mudah-mudahan kita bisa berinovasi,” katanya.
Pengumpulan informasi ini merupakan tugas yang menjadi tantangan bagi Satpol PP Ciamis saat ini. Sehingga pengumpulan informasi ini bisa menjadi bahan keputusan untuk di dalam pelaksanaan program koperasi bersama.
“Di mana dalam koperasi bersama salah satu indikatornya memang seberapa besar bisa menjangkau jaringan atau hasil yang bisa didapat dari hasil operasi bersama itu sendiri,” ucap dalam evaluasi DBHCHT.
Baca Juga: Satpol PP Cimahi Akui Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak
Uga menyebut, kecenderungan untuk Kabupaten Ciamis di tahun 2022, 2023 dan 2024 hasil operasi bersama ini cenderung menurun. Sehingga, apakah itu berdampak pada peredaran rokok ilegal tentu sangat berharap itu dapat memberikan efek jera.
“Namun demikian, tentu kita mementingkan banyak hal aspek-aspek lain. Salah satunya kita dievaluasi dari Kominfo. Ada salah satu program yang belum kita laksanakan yakni KIHT karena baru sampai kajian. Tapi itu dapat apresiasi dari Bea Cukai. Tapi mudah-mudahan kita bisa laksanakan kedepannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan, Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Ciamis itu ada 36 kali penindakan.
Terdiri dari satu penindakan untuk minuman mengandung etil alkohol ada 18 liter. Kemudian rokok hasil tembakau itu 34 surat bukti penindakan (SBP) itu berhasil ditindak 91.352 batang.
“Kemudian satu bukti penindakan yaitu narkotika psikotropika itu ada 120 butir,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)