Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita JabarAgenda Putusan Harun Arasyid, Santri dan Guru Ngaji dari Jabar-Banten Kepung Kantor...

Agenda Putusan Harun Arasyid, Santri dan Guru Ngaji dari Jabar-Banten Kepung Kantor Pengadilan Garut

harapanrakyat.com,- Ratusan massa santri dan guru ngaji asal Jawa Barat dan Banten, mengepung Kantor Pengadilan Negeri Garut, Jumat (3/1/2024). Mereka bahkan memanjat pagar Kantor Pengadilan karena tidak diperbolehkan masuk oleh aparat kepolisian.

Massa yang menggeruduk Kantor Pengadilan Garut itu merupakan rekan sejawat terdakwa Harun Arasyid, guru ngaji yang dipenjara 3 bulan lebih dan hari ini menjalani sidang putusan.

Aksi massa sempat memanas, mereka memaksa memanjat pagar kantor saat majelis hakim Pengadilan Negeri Garut membacakan putusan terhadap terdakwa.

Selain melakukan orasi, mereka juga membawa spanduk bertuliskan kritik terhadap aparat penegak hukum atas dibuinya guru Harun dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas. Padahal Harun hanya menarik kerah baju yang bersangkutan.

Aksi Massa Santri dan Guru Ngaji dari Jabar-Banten di Kantor Pengadilan Garut

Aksi massa mulai mereda setelah putusan majelis hakim dianggap bisa memberi rasa keadilan. Majelsi hakim menjatuhi putusan terhadap Harun Arasyid yaitu 4 bulan percobaan pidana. Sehingga guru ngaji tersebut sudah bisa keluar dari penjara.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji, Ratusan Massa Santri di Garut Ontrog Pengadilan Negeri

“Dijatuhi pidana percobaan selama 4 bulan, sehingga sudah bisa pulang sejak putusan majelis hakim dibacakan,” kata Firman, kuasa hukum terdakwa.

Meski telah dinyatakan bisa keluar penjara dan bisa pulang ke keluarganya, Asep Muhidin yang juga sebagai kuasa hukum terdakwa masih melakukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Asep Muhidin menganggap kliennya tidak melakukan penganiayaan, apa lagi pemukulan terhadap anggota ormas, hanya menarik kerah bajunya saja. Hal itu sesuai keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

“Masih pikir-pikir karena tadi majelis hakim berpendapat ada pemukulan yang terdakwa lakukan. Padahal seluruh saksi menyebut tidak melihat Harun melakukan pemukulan terhadap anggota ormas,” jelas Asep Muhidin.

Putusan berbeda diterima oleh Abdurohman yang merupakan adik Harun Arasyid. Untuk Abdurohman dijatuhi pidana 5 bulan penjara. Putusan tersebut karena yang bersangkutan pernah memiliki kasus serupa sebelumnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Shooting TV Internasional

Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Syuting TV Internasional

harapanrakyat.com,- Situs cagar budaya Pulomajeti yang berada di Kampung Siluman, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, kian dikenal dunia. Situs cagar budaya...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Para pemain Timnas Indonesia kembali ke Tanah Air, usai terhenti di perempat final Piala Asia U-17 2025 melawan Korea Utara. Skuad Garuda Muda pun...
Nathalie Holscher Saweran di Sidrap

Tuai Kecaman Gara-Gara Pamer Saweran di Sidrap, Nathalie Holscher Tak Mau Minta Maaf

harapanrakyat.com,- Aksi Nathalie Holscher sebagai DJ kembali jadi perbincangan setelah videonya tampil di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan,...
Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian menggeledah kosan atau tempat tinggal oknum dokter tersangka pelecehan di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Selain digeledah, tempat...
Eks pemain sirkus Taman Safari

Heboh Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Wamen HAM akan Usut Tuntas!

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Para eks pemain sirkus mulai angkat suara dan membagikan...
Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Indekos Ciamis, Polisi Temukan Barang Bukti

Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Indekos Ciamis, Polisi Temukan Barang Bukti

harapanrakyat.com,- Tim Inafis Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat wanita di indekos Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025). Untuk diketahui, lokasi penemuan...