Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita CiamisAmanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok

Amanat Perda KTR, Fasilitas Publik di Ciamis Harus Punya Tempat Khusus Merokok

harapanrakyat.com,- Fasilitas publik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat harus punya tempat khusus untuk merokok. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, Kamis (23/1/2025).

Keberadaan tempat khusus merokok di fasilitas publik merupakan amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 Tentang Implementasi dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

“Ini kan kita selain sudah menetapkan Perda (Kawasan Tanpa Rokok), Peraturan Bupati sebagai pelaksanaannya, juga kita sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati. Itu sudah kita sampaikan,” ujar Uga usai pelantikan Satgas KTR Kabupaten Ciamis, Kamis (23/1/2025).

Lanjut Uga, setelah proses sosialisasi Perda KTR dan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan KTR, diharapkan masing-masing dinas menindaklanjutinya.

“Kita harapkan setelah dikeluarkan SE tersebut masing-masing dinas, bisa untuk menindaklanjuti. Terutama adanya fasilitas untuk yang merokok. Karena di situ (Perda KTR) juga ada petunjuknya, tetapi harus sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Serba Bisa! Petugas Damkar Ciamis Layani Non Kebakaran, Termasuk Evakuasi Tokek

Lebih jauh Uga menjelaskan fasilitas untuk mereka yang merokok berada di tempat terbuka, bukan di dalam ruangan.

“Jadi bukan ruangan, tapi ada tempat khusus yang terbuka, dan sesuai dengan ketentuan, jadi terpisah dari gedung utama,” jelasnya.

Menurut Uga, Satpol PP sebagai garda terdepan upaya penegakan Perda KTR, saat ini fokus pada penegakan non yustisia, yaitu pengarahan, pembinaan, dan sosialisasi.

“Setelah itu baru kita adakan penegakan yustisia,” katanya.

Perda KTR di Ciamis Bukan Hanya Mengatur Tempat Khusus Merokok

Sementara itu dalam Perda KTR disebutkan sejumlah tempat yang harus bebas dari asap rokok. Termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok tersebut adalah fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar (sekolah), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja termasuk kantor-kantor dinas, dan tempat umum lainnya. Apabila ada yang merokok di tempat-tempat tersebut, maka pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda mulai Rp100.000 hingga Rp5.000.000, tergantung pelanggarannya.

Baca Juga: Sekda Ciamis: Jika Ada ASN yang Merokok di Dalam Ruangan, Foto dan Laporkan

Uga menambahkan, Perda KTR merupakan upaya menyelamatkan generasi muda untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak dan SDM.

“Fungsi Perda KTR sendiri salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat. Serta menurunkan jumlah perokok pemula anak-anak dan remaja,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Hidden Farm Cafe Bandung

Hidden Farm Cafe Bandung, Tempat Nongkrong dengan Nuansa Ghibli Nih!

harapanrakyat.com,- Yuk coba nongkrong tenang dan jauh dari keramaian kota di Hidden Farm Cafe di Bandung, Jawa Barat. Cafe ini menyajikan suasana adem dan...
Anak nakal di Jabar

Langkah Tegas Dedi Mulyadi, Anak Nakal di Jabar Akan Dibina ala Militer Mulai Mei 2025!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menangani kenakalan remaja di wilayah Jawa Barat. Anak warga Jabar yang dianggap nakal dan...
Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato Tulis Pesan Menyentuh Saat Rayakan Ultah ke 30

Yuki Kato baru saja memasuki usia baru yang cukup spesial. Usia yang sering orang sebut sebagai gerbang kedewasaan sebenarnya. Perayaan ulang tahunnya yang ke-30...
Angka konsumsi ikan di Ciamis

Angka Konsumsi Ikan di Ciamis Naik, Langkah Positif Cegah Stunting dan Dukung Generasi Cerdas

harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis mencatat angka konsumsi ikan (AKI) di wilayahnya meningkat dari 25,31 kilogram per kapita per tahun pada...
Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

harapanrakyat.com,- Masyarakat Dusun Cikawung, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menggelar syukuran pembangunan jalan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan terima kasih warga dan momentum...
Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

harapanrakyat.com,- Setelah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya, kini tinggal melakukan penetapan paslon Bupati Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak. Namun hal...