Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita NasionalAturan Baru Kewajiban Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan Baru Kewajiban Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) belum lama ini telah merilis aturan baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam kebijakan tersebut KemenPAN RB mengatur besaran gaji setiap bulannya bagi mereka dengan status PPPK tersebut, berikut dengan durasi kerja per harinya.

Hal itu tertuang dalam KepmenPAN RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Senin (13/1/2025).

Pemerintah menerbitkan aturan ini seiring dengan penghapusan skema tenaga pegawai honorer. Kemudian sekarang ada status PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Honorer Indonesia yang Tidak Lolos CPNS

Meskipun sama-sama statusnya PPPK, tetapi keduanya punya perbedaan, baik dari sistem gaji maupun beban jam kerjanya per hari.

Lantas, berapa besaran gaji dan beban kerjanya per hari? Berikut ini penjelasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan KemenPANRB.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Kementerian PANRB, besaran gaji pegawai pemerintah dengan status tersebut minimalnya harus sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Atau gaji terakhir ketika mereka bekerja sebagai pegawai non PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal itu berarti jumlah gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat menyesuaikan dengan standar di wilayah masing-masing tempatnya bekerja.

Wajib Kerja 4 Jam Per Hari

Berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk bekerja 4 jam per harinya.

Baca Juga: Oknum Pejabat di Garut yang Diduga Lakukan Pungli Guru PPPK Disarankan Mundur dari ASN

Tentunya hal ini berbeda dengan kewajiban bekerja bagi PPPK Penuh Waktu, yang mana per harinya wajib kerja selama 8 jam.

Aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu menyebutkan, lama mereka bekerja dalam sehari kurang dari 7 jam atau per satu minggu di bawah 35 jam.

Walaupun status dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Namun golongan ini tetap memiliki NIP (Nomor Induk Kepegawaian). Karena mereka juga termasuk ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). (Eva/R3/HR-Online)

Wajah baru Melly Goeslaw

Wajah Baru Melly Goeslaw Disorot Netizen, Oplas atau Efek Operasi Bariatrik?

harapanrakyat.com,- Melly Goeslaw, penyanyi senior sekaligus anggota DPR RI, kembali menarik perhatian netizen. Kali ini, bukan karena karya musiknya, tapi karena perubahan drastis pada...
Cafe Kelor Tiga Coffee and Plants Bogor

Kelor Tiga Coffee and Plants Bogor, Hidden Gem Cafe di Rumah Kayu yang Syahdu

harapanrakyat.com,- Kalau Anda sedang mencari tempat ngopi yang nyaman dan tenang di Bogor, Jawa Barat, Anda wajib mampir ke Kelor Tiga Coffee and Plants....
Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Shooting TV Internasional

Kearifan Lokal Situs Cagar Budaya Pulomajeti Kota Banjar, Jadi Lokasi Syuting TV Internasional

harapanrakyat.com,- Situs cagar budaya Pulomajeti yang berada di Kampung Siluman, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, kian dikenal dunia. Situs cagar budaya...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Pemain Timnas Indonesia U-17 Tiba di Tanah Air, Lanjut Persiapan ke Piala Dunia

Para pemain Timnas Indonesia kembali ke Tanah Air, usai terhenti di perempat final Piala Asia U-17 2025 melawan Korea Utara. Skuad Garuda Muda pun...
Nathalie Holscher Saweran di Sidrap

Tuai Kecaman Gara-Gara Pamer Saweran di Sidrap, Nathalie Holscher Tak Mau Minta Maaf

harapanrakyat.com,- Aksi Nathalie Holscher sebagai DJ kembali jadi perbincangan setelah videonya tampil di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan,...
Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

Polisi Geledah Kosan Oknum Dokter di Garut, Diduga Terkait Perkara Pelecehan Pasien

harapanrakyat.com,- Aparat kepolisian menggeledah kosan atau tempat tinggal oknum dokter tersangka pelecehan di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Selain digeledah, tempat...