Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBejat, Seorang Kakek di Tasikmalaya Rudapaksa Balita Umur 5 Tahun, Motifnya Bikin...

Bejat, Seorang Kakek di Tasikmalaya Rudapaksa Balita Umur 5 Tahun, Motifnya Bikin Geleng-geleng

harapanrakyat.com,- Pelaku inisial T (56) yang rudapaksa balita perempuan umur 5 tahun di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diringkus Polisi Tim PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).

Kina pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025). Penangkapan pelaku tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan mengumpulkan alat bukti sebelumnya. Selain itu, polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku kekerasan seksual terhadap balita dan kini berada di rutan Mako Polres Tasikmalaya. 

“Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Untuk motifnya pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya, sehingga melakukan kekerasan seksual terhadap Balita,”ungkapnya Jumat (17/1/2024).

Baca juga: Awal Tahun 2025, Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Menurut Ridwan, tersangka dengan korban balita ini adalah masih tetangga di satu kampung tersebut. Pelaku sering melihat dan bertemu dengan korban. 

“Sehingga pada akhirnya karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap balita. Korban sulit menghindar, karena pelaku sudah tahu keseharian dan ke mana korban pergi,” jelasnya.

Ridwan menuturkan, pengakuan dari tersangka baru sekali melakukan seksual terhadap korban. Adapun dari hasil visum terhadap korban ada luka di alat kelamin korban dan menjadi alat bukti petunjuk bagi pihaknya untuk menahan pelaku, selain ada keterangan saksi dan bukti lainnya.

“Untuk kondisi korban masih dalam pemulihan dan pendampingan dari P2TP2A dan UPTD PPA. Untuk kondisinya sudah mulai membaik. Tersangka terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum penjara 12 – 15 tahun,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...