harapanrakyat.com,- Pelaku inisial T (56) yang rudapaksa balita perempuan umur 5 tahun di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diringkus Polisi Tim PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).
Kina pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025). Penangkapan pelaku tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan mengumpulkan alat bukti sebelumnya. Selain itu, polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku kekerasan seksual terhadap balita dan kini berada di rutan Mako Polres Tasikmalaya.
“Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Untuk motifnya pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya, sehingga melakukan kekerasan seksual terhadap Balita,”ungkapnya Jumat (17/1/2024).
Baca juga: Awal Tahun 2025, Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menurut Ridwan, tersangka dengan korban balita ini adalah masih tetangga di satu kampung tersebut. Pelaku sering melihat dan bertemu dengan korban.
“Sehingga pada akhirnya karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap balita. Korban sulit menghindar, karena pelaku sudah tahu keseharian dan ke mana korban pergi,” jelasnya.
Ridwan menuturkan, pengakuan dari tersangka baru sekali melakukan seksual terhadap korban. Adapun dari hasil visum terhadap korban ada luka di alat kelamin korban dan menjadi alat bukti petunjuk bagi pihaknya untuk menahan pelaku, selain ada keterangan saksi dan bukti lainnya.
“Untuk kondisi korban masih dalam pemulihan dan pendampingan dari P2TP2A dan UPTD PPA. Untuk kondisinya sudah mulai membaik. Tersangka terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum penjara 12 – 15 tahun,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)