Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalMK Hapus Presidential Threshold, Apa Alasannya?

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Alasannya?

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi hapus ketentuan ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Langkah ini diambil karena ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan aturan tersebut menghilangkan hak konstitusional partai politik baru.

“Partai politik baru kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Menurut MK, menggunakan hasil pemilu DPR sebelumnya sebagai dasar pengusulan calon presiden menciptakan ketidakadilan. Selain itu, penerapan ambang batas minimal dianggap tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

“Angka ambang batas tidak didasarkan pada rasionalitas yang kuat dan dapat menimbulkan benturan kepentingan,” tambah Saldi.

Selain itu, MK juga mengungkap kekhawatiran terhadap polarisasi yang kerap muncul akibat terbatasnya jumlah pasangan calon. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keutuhan bangsa jika tidak segera diantisipasi.

MK Hapus Presidential Threshold yang Digugat Mahasiswa

Perkara terkait penghapusan presidential threshold ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. MK akhirnya menyetujui permohonan mereka untuk mencabut aturan presidential threshold.

Baca Juga: Terbanyak Sepanjang Sejarah, MK Putus 158 Perkara Pengujian UU di Tahun 2024

Namun, tidak semua hakim sepakat dalam sidang perkara tersebut. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pandangan berbeda dalam putusan tersebut.

Keputusan MK ini menegaskan pentingnya pemilu yang adil dan menjunjung tinggi hak politik rakyat. Dengan penghapusan presidential threshold, MK berharap pemilu mendatang dapat mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden. Menurutnya, dengan tidak adanya ambang batas tersebut akan menjadi alternatif bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju menjadi calon presiden. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Akhirnya, pihak kepolisian resmi menetapkan aktor sinetron Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kabar ini secara...
Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates ternyata menyimpan kisah kelam masa lalu. Monumen Kijang Biru di Wates, Kulon Progo, bukan sekadar penanda jalan atau simbol...
Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone kecil saat digunakan menelepon atau mendengarkan musik bisa jadi pengalaman yang cukup menyebalkan. Apalagi jika sedang menunggu telepon penting atau ingin menikmati...
Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...