Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita TasikmalayaModus Kasus Rudapaksa Anak Didik di Tasikmalaya Terungkap, ARG: Jangan Bilang Siapa-Siapa...

Modus Kasus Rudapaksa Anak Didik di Tasikmalaya Terungkap, ARG: Jangan Bilang Siapa-Siapa Ya!

harapanrakyat.com,- Modus tersangka ARG (45), pimpinan lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kasus rudapaksa anak didik yang masih usia 13 tahun akhirnya terungkap.

Dalam menjalankan nafsu bejatanya, tersangka ARG melakukan rudapaksa di rumah pribadinya yang lokasinya berdekatan dengan Rumah Tahfidz Darul Ilmi miliknya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan, dalam kasus rudapaksa anak didik ini, tersangka sudah melakukannya sejak tahun 2023 hingga Desember tahun 2024 sebanyak 10 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya tersebut dengan cara membohongi korban,” ungkap Moch Faruk Rozi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

Pada saat itu tersangka membohonginya dengan cara memanggil korban ketika berada di Rumah Tahfidz tempat pendidikan. Kemudian korban disuruh beres-beres di rumah milik tersangka.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Anak Didik di Kota Santri Tasikmalaya Tuai Kecaman Sejumlah Tokoh

“Tersangka kemudian datang ke rumahnya dan langsung menggendong korban lalu membawanya ke kamar. Selanjutnya terjadilah aksi rudapaksa,” jelasnya.

Usai melakukan rudapaksa, kemudian tersangka menyuruh korban untuk mandi besar. Tersangka juga meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya tersebut.

“Jadi tersangka ini berkata kepada korban, habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota menirukan ucapan tersangka.

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak didiknya ini sebanyak 10 kali dari tahun 2023 hingga Desember 2024. Korban akhirnya melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya Kota pada 6 Januari 2025.

“Atas perbuatannya tersebut, kepada tersangka kasus rudapaksa anak ini kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” pungkas Moch Faruk Rozi. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...
Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

Penyebab dan Cara Mengatasi iPhone Tidak Bisa Dicadangkan

iPhone tidak bisa dicadangkan seringkali menyulitkan pengguna ketika ingin ganti perangkat. Hal ini juga kerap membingungkan pengguna saat ingin service ponsel. Saat memperbaiki ponsel,...
Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Toko Bangunan Hangus Terbakar di Kawali Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta

harapanrakyat.com,- Sebuah toko bangunan di Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hangus terbakar, Kamis (1/5/2025). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran...
Juara Liga 1

Menuju Juara Liga 1 2024/2025, Persib Bandung Cuma Butuh 2 Poin untuk Kalahkan Malut United

Kemenangan Persib Bandung untuk menjadi juara Liga 1 bak sudah di depan mata. Pada Liga 1 2024/2025 pekan ke-31, tim Maung Bandung ini hanya...