Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalPemerintah Tegaskan Orang Pribadi dan UMKM tidak Kena Pajak 15 Persen

Pemerintah Tegaskan Orang Pribadi dan UMKM tidak Kena Pajak 15 Persen

Meski pemerintah telah menaikkan pajak menjadi 15 persen, orang pribadi dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir. Sebab, pajak minimum global sebesar 15% tersebut fokusnya adalah terhadap wajib pajak badan yang menjadi bagian dari perusahaan multinasional besar.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, kenaikkan pajak 15% tidak berlaku bagi orang pribadi dan UMKM.

“Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” ujar Febrio, Kamis (16/1/2025).

Selanjutnya, Febrio menyatakan, negara-negara di dunia telah mengupayakan kebijakan tersebut selama lima tahun terakhir. Tujuannya, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom).

Baca juga: Transformasi Digitalisasi Pajak, Solusi Tingkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Negara

“Untuk memastikan, perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum sebesar 15%. Khususnya, di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi,” jelas Febrio.

Pajak 15 persen Tidak Bebani UMKM; Ciptakan Investasi Sehat

Dengan demikian, Febrio mengungkapkan orang pribadi dan UMKM tidak akan terbebani pajak 15%. Sebab, penerapan pajak minimum global tersebut adalah komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi sehat dan kompetitif. 

Sehingga, dengan adanya kebijakan ini, Febrio menegaskan, pajak tidak lagi menjadi faktor penentu dalam memilih negara tujuan investasi.

Febrio juga menegaskan, ketentuan tersebut, dapat mencegah praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven. “Maka dari itu, kami menyambut baik kesepakatan tersebut karena sangat positif terutama dalam menciptakan perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya.

Selanjutnya, Febrio mengatakan berdasarkan konsensus global, ketentuan pajak tersebut berlaku bagi wajib pajak berbentuk badan hukum usaha yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global sedikitnya € 750 juta. 

“Wajib pajak tersebut yang akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025 ini,” tukas Febrio.

Mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan, Febrio menyatakan akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, sekali lagi Febrio menegaskan bahwa pajak 15 persen tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM. (Feri Kartono/R6/HR-Online)

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...
Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis menorehkan prestasi gemilang dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan di tingkat Jawa Barat tahun 2025. Kabupaten Ciamis melalui Rumah Dataku Desa Payung...
Piala Dunia 2026

Erick Thohir Ungkap 2 Pemain yang akan Perkuat Timnas Lawan China dan Jepang di Piala Dunia 2026 Zona Asia

Perjuangan Timnas Indonesia masih belum usai, karena kali ini para punggawa skuad Garuda masih harus bermain di laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia...
Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode data rendah di iPhone cukup mencuri perhatian pengguna gadget. Hal ini tidak terlepas dari kegunaannya. Dengan memanfaatkannya, pengguna iPhone memang bisa merasa lebih...
Persib Bandung Juara Liga

Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini, Cetak Sejarah Baru

Hasil pertandingan terbaru antara Persik vs Persebaya di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Senin 5 Mei 2025, membawa Persib Bandung jadi juara Liga...
Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Umat muslim perlu tahu bagaimana bunyi hadits menyingkirkan gangguan di jalan. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk amalan. Umat muslim yang melakukan amalan tersebut...