Jumat, Juni 13, 2025
BerandaBerita BanjarPemkot Banjar Bebaskan Biaya Retribusi PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Begini Ketentuannya

Pemkot Banjar Bebaskan Biaya Retribusi PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Begini Ketentuannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mulai awal tahun ini secara resmi membebaskan biaya retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pembebasan biaya retribusi tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 67 Tahun 2024 yang diundangkan pada 13 Desember 2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Yani Taruna, membenarkan adanya Peraturan Wali Kota Banjar terbaru Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG tersebut.

Penghapusan biaya retribusi PBG menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Retribusi PBG dan Pajak BPHTB, Berapa PAD Kota Banjar yang Berpotensi Hilang?

Penghapusan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka mendukung program percepatan 3 juta rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Iya, Perwal sudah terbit. Tahun ini mulai berlakunya dan itu khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Asep Yani kepada harapanrakyat.com, Jumat (10/1/2025).

Terkait pelaksanaan teknis pembebasan biaya retribusi PBG nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait.

“Nanti ada Perkada yang mengatur secara teknis. Dalam waktu dekat kita dan OPD terkait juga akan melakukan rapat koordinasi terkait itu,” katanya.

Ketentuan Pembebasan Biaya Retribusi PBG untuk MBR di Kota Banjar

Asep Yani juga menjelaskan, masyarakat berpenghasilan rendah yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.

Untuk mendapatkan bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun persyaratannya meliputi, warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau berdomisili di wilayah Kota Banjar. Memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Raperda Retribusi PBG di Kota Banjar Masih Tahap Pengkajian

“Bagi pekerja mandiri, untuk gaji atau upah dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat,” terangnya.

Selain persyaratan tersebut, juga harus memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2024.

Besaran penghasilan untuk MBR di wilayah Kota Banjar yaitu penghasilan per bulannya paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta. Untuk kategori kawin Rp 8 juta, dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.

“Kemudian luas lantai paling luas 36 meter persegi untuk kepemilikan rumah umum. Sedangkan satuan rumah susun dengan luas lantai 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya,” terang Asep Yani.

Kehilangan PAD Rp 1 Miliar

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengatakan, dengan adanya aturan baru tersebut akan berdampak pada potensi kehilangan PAD.

Pendapatan asli daerah yang berpotensi hilang karena kebijakan terbaru dari pemerintah pusat yaitu sektor retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: DPMPTSP Kota Banjar Sudah Terbitkan Izin PBG Pengganti IMB

Adapun besaran PAD yang berpotensi terlepas dari sektor BPHTB sekitar 20 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 4 miliar, atau nilainya sekitar Rp 800 juta. Besaran tersebut belum termasuk potential loss PAD dari sektor retribusi PBG.

“BPHTB sendiri terbagi dua, yaitu pemindahan hak dan pemberian hak baru. Nah, yang berpotensi lost PAD adalah pemindahan hak. Nilainya sekitar Rp 800 juta,” jelasnya.

“Kalau sama PAD sektor retribusi PBG potensi los-nya bisa sampai Rp 1 miliar lebih. Tapi untuk sektor PBG bisa konfirmasi ke instansi terkait karena itu bukan kewenangan kami,” kata Asep Yani menambahkan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Aset Tanah RS

Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) yang minta pengembalian aset tanah milik Adong, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan...
Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar baru Ayu Ting Ting jadi sorotan. Pasalnya, gosip ini berasal langsung dari sang ayah. Ayah Rozak menyebut bahwa putrinya telah memiliki tambatan hati...
Tanah RS Asih Husada

Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Kota Banjar, menuntut Pemkot Banjar, Jawa Barat, atas kepemilikan tanah milik Adong sebagai ahli waris dari...
Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

harapanrakyat.com,- Seorang warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta bantuan Petugas Damkar untuk dievakuasi ke rumah sakit. Pasien tersebut bukanya menghubungi puskesmas terdekat agar...
sampah elektronik

Sampah Elektronik Jadi Ancaman Nyata Bagi Alam, Bagaimana di Jawa Barat?

harapanrakyat.com - Keberadaan sampah elektronik saat ini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan alam, tidak terkecuali di Jawa Barat. Sebab, sampah elektronik ini mengandung zat...
Dedi Mulyadi Usulkan Gunung di Ciamis Jadi Taman Nasional

Dedi Mulyadi Usulkan Gunung di Ciamis Jadi Taman Nasional

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan empat gunung di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Ciamis sebagai Taman Nasional. Pengusulan tersebut telah Dedi Mulyadi...